Kolaborasi Bareskrim Polri, PPATK, BNN, dan DitjenPas Ungkap TPPU Senilai Ratusan Miliar dari Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia
Jakarta, suararepubliknews.com – Rabu, 18 September 2024, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) senilai Rp221 miliar dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkotika. Operasi ini melibatkan kolaborasi erat antara Bareskrim Polri, Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK, dan BNN.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan Ditjen Pas terkait perilaku HS, seorang narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang masih mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas.

Dari penyelidikan tersebut, diketahui bahwa HS masih aktif mengendalikan jaringan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur, meskipun sudah berada di balik jeruji besi.
7 Ton Sabu dari Malaysia: Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan dari Lapas
HS diketahui telah mengatur peredaran lebih dari 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2017 hingga 2024. Bisnis narkoba ini menghasilkan miliaran rupiah yang kemudian disamarkan melalui jaringan pencucian uang yang melibatkan delapan orang tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY.

“HS meski di dalam penjara, tetap mampu menjalankan bisnis narkoba dengan bantuan delapan orang tersebut. Para tersangka ini memiliki peran utama dalam mengelola dan mencuci uang hasil kejahatan narkoba,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Aset Miliaran Rupiah dari Hasil Penjualan Narkoba: 44 Bidang Tanah, Kapal, dan Kendaraan Disita
Komjen Wahyu juga mengungkapkan bahwa hasil analisis PPATK menunjukkan total perputaran uang bisnis narkoba sindikat HS mencapai Rp2,1 triliun dalam enam tahun terakhir. Dari hasil penyelidikan, uang yang diperoleh dari bisnis haram tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset, yang kini bernilai total Rp221 miliar.
Aset-aset yang disita sebagai barang bukti meliputi 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 speed boat, 4 kapal), dua kendaraan ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, serta dua jam tangan mewah. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan deposito senilai Rp500 juta.
Modus Pencucian Uang: Skema Penyamaran dalam Tiga Tahap
Wahyu menjelaskan bahwa modus pencucian uang yang dilakukan oleh HS dan para tersangka mengikuti tiga tahap. Pertama, uang hasil kejahatan disimpan melalui transfer atau setor tunai ke rekening para tersangka dan pihak lain. Kedua, uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening penampung, dan selanjutnya dikirim ke berbagai rekening lain untuk digunakan. Ketiga, uang tersebut dibelanjakan untuk aset bergerak maupun tidak bergerak.
Langkah Tegas Bareskrim: Kejar Aset hingga ke Akarnya
Komjen Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perang total terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya berfokus pada penangkapan bandar, Bareskrim juga akan mengejar aset para pelaku untuk memiskinkan mereka dan memutus jaringan narkoba yang membahayakan generasi muda.

“Ini pesan jelas kepada para pelaku narkoba. Kami tidak hanya akan menangkap mereka, tetapi juga akan mengejar aset-asetnya melalui TPPU. Kami telah memerintahkan jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah untuk fokus pada TPPU setiap kali ada pengungkapan narkoba,” ujar Wahyu tegas.
Ia menekankan pentingnya langkah ini dalam melindungi generasi muda, khususnya dalam menyongsong bonus demografi tahun 2030 dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Kolaborasi dengan Berbagai Instansi: Kunci Keberhasilan Pemberantasan Narkoba
Komjen Wahyu juga berterima kasih kepada PPATK, Ditjen Pas, BNN, dan Kejaksaan atas kerja sama yang solid dalam pemberantasan jaringan narkoba hingga ke akarnya. Kerja sama antarinstansi ini dinilai penting untuk menjaga komitmen Polri dalam perang melawan narkoba serta menjaga keselamatan masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika. (Dhet)









