Home / Tangerang Raya

Rabu, 21 September 2022 - 19:26 WIB

Bebasnya Jimmy Lie Diduga Membuat Deretan Dosa Kejaksaan Yang Sudah Menahan Orang Yang Tidak Bersalah

Suara Republik, Tangerang-Ada kalanya sulit untuk mencari keadilan di Negeri ini, contohnya yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Yakni

Vonis bebas  yang didapatkan oleh Jimmy Lie, ini tamparan keras buat Kajari Kota Tangerang ,  terkesan tidak profesionalnya Kajaksaan Negeri Kota Tangerang menangani perkara pidana, selama bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kajari  Erich Folanda SH, sudah 3 kali di vonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang kasus perkara pidana terkesan di paksakan.

Perkara kasus bea cukai terdakwa Dicewaty dan Eka Rahman di tuntut 4 tahun oleh JPU Mayang SH dan di Vonis bebas oleh majelis hakim Rahman Rajaguguk SH MH. Sedangkan perkara Moh Fauzan dan Yan Aditio di tuntut 4 tahun oleh JPU Eva SH  juga di Vonis bebas oleh majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH MH.

Giliran perkara Jimmy Lie di tuntut 5 tahun oleh JPU Adib Fahri SH setelah mengikuti proses sidang yang panjang akirnya majelis Hakim Saidin sibagariang SH MH memvonis Jimmy Lie onslag, (bebas)Tidak terbukti pidananya dan tidak ada yang di rugikan dalam perkara ini.

Dalam uraian putusan majelis hakim Saidin sibagariang SH MH mengatakan. dalam perkara ini terdakwa melakukan pidananya pada tahun 2003  lebih dari 18 tahun sementara ancaman hukuman dari pasal yang di dakwaan terhadap terdakwa tidak melebihi dari 5 tahun. Di tahun 2008 KTP terdakwa sempat di perpanjang Ke Kecamatan Pakuhaji dan di akui oleh saksi Nurhadi mantan camat Pakuhaji.

Prediksi rekan rekan awak media yang bertuga di Kajaksaan dan pengadilan sudah mendekati kenyataan. Rekan rekan media memperediksi ada 4 perkara yang akan di putus bebas. Ini sudah 3 perkara. Tinggal satu perkara kalau benar di putus bebas juga berarti Kajari tidak profesion dalam menangani perkara. Memaksakan perkara yang tidak layak di sidangkan ujar rekan awak media selesai sidang putusan Jimmy Lie. Selasa. 20 September 2022.

Baca Juga  Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang Makin Mengerucut, Akankah Exs Pejabat PERKIMTAN Akan Dijadikan Tersangka?

Perkara di paksakan, terkesan kental dengan anak buah menurut sama atasan.

Ini perkara atensi dari Kajagung Karna di belakang perkara ini ada mafia tanah terbesar di Indonesia yang sedang membangun PIK di wilayah Pantura ujar calo tanah yang pernah mengurus tanah milik Jimmy Lie.

Jimmy  sudah benar bang. Beli tanah langsung di bayar. Kalau tanah dia di incar grup Sedayu” Jimmy ga mau jual jangan di kriminalisasi. Kasian dia sudah sakit sakitan. Selama sidang saja sudah berapa kali di tunda Karna sakit dan berobat. Saya ucapkan trima kasih sama pak jaksa yang berikan waktu buat Jimmy untuk berobat ujarnya tidak mau namanya di publikasikan.

Bebasnya Jimmy lie membuat deretan Dosa kejaksaan yang sudah menahan orang yang tidak bersalah. Dicewaty dalam tahanan sakit dan akirnya di tangguhkan oleh majelis haki. Sedangkan Eka Rahman masih dalam tahanan. Begitu juga Moh Fauzan dan Yan Aditio dalam tahanan. Sedangkan Jimmy Lie di tahan dalam tahanan titipan di Polsek Kota Tangerang hanya berjarak 500 meter dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Dalam persidangan saksi pelapor dalam persidangan selalu ngotot tidak terima Karna Jimmy Lie memiliki nik KTP milik orang lain. Sedangkan kepala Desa tidak tahu terdakwa miliki KTP no niknya juga di miliki orang lain. Mantan camat Pakuhaji Nurhadi mengatakan. Saya yang tanda tangan KTP milik terdakwa ketika di perpanjang. Saya tidak tahu kalau nik KTP terdakwa juga di miliki orang lain. No nik yang mengeluarkan kecamatan Pakuhaji ujar mantan camat yang sudah pensiun ini ketika menjadi saksi dalam persidangan.

Sedangkan saksi pembuat KTP broker tanah. Saksi dapat poto kopy ktp atas nama Jimmy Lie untuk kepengurusan pembelian tanah di wilayah Pakuhaji. Untuk membuat KTP desa laksana minta Poto kopy KTP sama Poto pas 2×3. Poto kopy KTP di berikan orang Desa, lalu di proses ke kecamatan. Di kecamatan KTP di proses dan di cetak masih manual lalu di tanda tangani camat. Terdakwa tidak tahu menahu pembuatan KTP dirinya untuk sarat pembelian tanah. Sedangkan terdakwa Jimy Lie tidak tahu KTP dan tidak pernah menggunakannya. Karna selam ini Jimmy Lie memakai KTP Jakarta Utara.

Baca Juga  Pengisian BBM Bio Solar Secara Ilegal Marak Di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang.

Dalam putusan majelis Hakim bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan jaksa penuntut umum melanggar pasal 266, terdakwa tidak pernah menggunakan KTP yang di buat oleh karyawanya saksi Erlin dan Toto. Dalam perkara ini tidak ada kerugian dan pemilik KTP yang nomor nik nya sama juga tidak merasa dirugikan dalam kesaksianya di persidangan. Maka itu terdakwa Jimmy Lie di bebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum dan segera di keluarkan dari rumah tahanan jedor palu hakim memutus perkara Jimmy Lie.

Hari ini selasa 20 September masih ada keadilan dari pengadilan Negeri Tangerang ujar Karyawan Jimmy Lie yang selalu mengikuti sidang. Mendengar perkaranya di putus bebas jaksa penuntut umum menyatakan kasasi.

( Tim )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

PDI Perjuangan Provinsi Banten Tanam 5000 Pohon di Bantaran Sungai Cisadane

Tangerang Raya

Tidak Kalah dengan Pengamat “Abal-abal”, Bang Tampu: Kejari Kalau Bersih Kenapa Harus Risih!

Tangerang Raya

Dalam Rangka Meriahkan Hut RI 77,Desa Suakaharja  Adakan pertandingan Sepak Bola,dengan sebutan Sekdes Cup.

Tangerang Raya

Kep Sekolah SDN Kramat V Kec Paku Haji Kab. Tangerang Bara Indrawan SPd.I

Tangerang Raya

Lapas Kelas I Tangerang dan Kemenag Kota Tangerang Perkuat Pembinaan Warga Binaan dengan Program Kerohanian

Tangerang Raya

Pengisian BBM Bio Solar SPBU dengan Kode Seri 34-15148.Secara Ilegal Marak Di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang.

Tangerang Raya

Pengukuhan IPI: Upaya Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Tangerang

Tangerang Raya

Pesta Pembangunan HKBP Hutasoit: Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor Hadiri dan Dukung Penuh

Contact Us