Home / Tak Berkategori

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:23 WIB

Bekap Bayi Hasil Hubungan Gelap,Pasangan Kekasih diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Lokasi penemuan mayat bayi hasil Hubungan Gelap, di jl.raya Lebak, Rabu (10/5/2023)

Lebak,Suara Republik News.- Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten Kampung Gembor Desa Ciladaeun Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada Rabu (10/5/2023) sekitar jam 12.30 wib.

Dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) berhasil diamankan Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.

” Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K, membenarkan hal tersebut, “Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5/2023) sekitar jam 12.30 wib di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten Kampung Gembor Desa Ciladaeun Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” ujar Andi, Rabu (24/5/2023).

“Dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) warga Kecamatan Sobang berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang Bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah,” ungkapnya.

“Motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan,” Tutur Andi.

“Pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga Bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian Pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun,” Tegas Andi.

Sumber : Humas Polres Lebak
(Wan).

Share :

Baca Juga

JALAN PENGHUBUNG DUA KECAMATAN CIGEMBLONG-CIHARA RUSAK PARAH DAN SENGAJA DIBIARKAN
Wujud Peningkatan SDM, Bupati Karimun Buka Pelatihan Scaffolding dan Rigger Tahun 2022
Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu
5 Atlet Gulat Humbahas Berhasil Raih Medali Perak dan Perunggu di Kejurda Provsu.
Pertemuan DPW JBMI Provinsi Bengkulu: Dukungan Penuh untuk Dr. H. Rohidin Mersyah dan Ibu Meriani dalam Pilkada 2024
DPW RGPI Lebak Hadiri Milad Ke 2 Dan Sunatan Masal yang diadakan RGPI DPW Kabupaten Sukabumi
Demi Keamanan Hari raya Idul Fitri 1444 H, Forkopimda Samosir  Gelar Rapat Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat Toba 2023
Segelas Air Rebusan Serai di Pagi Hari: Rahasia Sehat yang Mudah dan Murah

Contact Us