Home / Banten

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:59 WIB

Buntut Minta Proyek Senilai 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka

Serang, Suararepubliknews – Buntut minta proyek sebesar 5 Triliun, Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun pada Jumat malam (16/5/2025).

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS, kita menetapkan tiga tersangka, MH, IA dan RU.

“Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ, “ujarnya.

Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. terkait peran para tersangka, ketiganya mempunyai peran yang berbeda.

“Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkap Dian.

Dian menerangkan, akibat perbuatannya Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.

Dian juga mengatakan apabila ditemukan alat bukti kita akan melakukan pengembangan dalam kasus ini.

“Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” ujar Dian.

Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.

“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” ungkap Dian.

Baca Juga  Peringati Hari Kartini, Asda 3 Pemkab Serang Sebut Sejarah Kebangkitan Perempuan

Dian mengungkapkan, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan. Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tutup Dian. ( red).

Share :

Baca Juga

Banten

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SMPN 2 Malingping: Meningkatkan Semangat Spiritual dan Ukhuwah Islamiyah

Banten

Kejati Banten Tetapkan Direktur PT. EPP Jadi Tersangka, Kadis LH Dituding Turut Bersekongkol

Banten

Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Sampah di Dinas LHK Tangerang Selatan Bertambah Menjadi Tiga Orang

Banten

Masyarakat Desa Citeupuseun Tuntut Pembangunan Sekolah Tetap di Lokasi Saat Ini

Banten

SDIM Darunnajah 14 Nurul Ilmi Diduga Manipulasi Data Prestasi Siswa

Banten

Peringati HSP, Wabup Najib Hamas Tingkatkan Kolaborasi bersama Pemuda.

Banten

Pasien RSUD Malingping Keluhkan Ruang Rawat yang Panas Akibat AC Rusak

Banten

Transparansi Pembangunan Jaringan Tersier di Lebak Dipertanyakan: Masyarakat Menuntut Keterbukaan

Contact Us