Home / Tak Berkategori

Sabtu, 27 November 2021 - 00:04 WIB

Dalam Rangka Meningkatkan Capaian Jumlah Vaksinasi di Kabupaten Buru sebagai Upaya Menurunkan Status

Maluku/Pulau Buru.SuaraRepublikNews.com – Melalui Peraturan dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 Tentang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1,Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat

Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan

Papua;

 

lnstruksi Bupati Buru Nomor 10 Tahun }A?L Tentang Pemberlakuan Pembatasan

Kegiatan Masyarakat ( PPKM ! level 2 Serta Mengoptimalkan posko penanganan

corona virus Disease 2019 {covid-L9} Di ringkat Desa untuk pengendalian

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 DiWilayah Kabupaten Buru.

 

Dalam rangka meningkatkan capaian jumlah vaksinasi di Kabupaten Buru sebagai

upaya menurunkan status PPKM Kabupaten Buru ke level yang lebih rendah maka perlu memperhatikan hal hal sebagai berikut,

Pembayaran gaji untuk Pegawai Staf pada semua Instansi Vertical, BUMN dan BUMD wajib menunjukan sertifikat Voksinssi COVTD-L9 lengkap {tahap 1 dan tahap 2}

 

Seluruh Pegawai Negeri Sipil {PNS} dilingkup Pemda Suru diwajibkan memilikiserrfkar

t/sksrnssi CAWD-I? lengkap {tahap 1 dan tahap 2} sebelum menerima pembayaran

Tambahan Penghasilan Pegawai {TPP}.

Pembayaran Ga.li bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja {PPPK} dan Pegawai

Tidak Tetap {PTTI di lingkup Pemda Buru wajib menunjukan minimal sertifikat Vaksinasi

COVID-19 tahap pertama (tahap fl.

Para Kepala Desa yang akan meyalurkan Bantuan Langsung Tunai {BLT}, Program Keluarga

Harapan {PKH}, Bantuan Pangan Non Tunai {BPNT}, Bantuan SasialTunai {BST} dan atau

segala Bantuan yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Buru

dan Anggaran Dana Desa {ADD} kepada Masyarakat wajib mensyaratkan Kepemilikan

minimal Sertifikot Vaksinasi COVTD-7? tahap Pertama {tahap 1} bagi Masyarakat

Penerima Bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat {KpM}.

 

Kepada para Camat dan Kepala Desa agar melaporkan kegiatan Vaksinasi COVID-1g di

wilayah Kecamatan dan Desa masing-masing dengan mencantumkan Nama dan Alamat

lengkap masyarakat yang sudah dan yang belum melaksanakan Vaksinasl COVID-19.

Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 25 November 2021 dan akan ditinjau lebih !anjut

sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa

tanggung jawab.

 

Pulau buru(iw)

Share :

Baca Juga

Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Gelar Ronda Siskamling Bersama Warga di Desa Budimulya
Duka Mendalam di Polres Buru: Upacara Pemakaman Bripka Hamza Umagapi
Gelombang Demonstrasi di Depan Gedung DPR RI Berujung Ricuh
Ada Apa Dengan Bupati Humbahas, Tiga Kali Berturut Turut Tidak Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD
Setelah Pensiun, Jokowi dan Ma’ruf Amin Bakal Terima Pensiun Miliaran Rupiah dan Fasilitas Lengkap

Maluku

Polda Maluku Operasi Patuh Salawaku, 26 Pelanggaran Kembali Ditemukan
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang Menerima Kunjungan Kerja Dan Silaturahmi Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan Namlea

Contact Us