Maluku/Pulau Buru.SuaraRepublikNews.com – Melalui Peraturan dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1,Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat
Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan
Papua;
lnstruksi Bupati Buru Nomor 10 Tahun }A?L Tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ! level 2 Serta Mengoptimalkan posko penanganan
corona virus Disease 2019 {covid-L9} Di ringkat Desa untuk pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 DiWilayah Kabupaten Buru.
Dalam rangka meningkatkan capaian jumlah vaksinasi di Kabupaten Buru sebagai
upaya menurunkan status PPKM Kabupaten Buru ke level yang lebih rendah maka perlu memperhatikan hal hal sebagai berikut,
Pembayaran gaji untuk Pegawai Staf pada semua Instansi Vertical, BUMN dan BUMD wajib menunjukan sertifikat Voksinssi COVTD-L9 lengkap {tahap 1 dan tahap 2}
Seluruh Pegawai Negeri Sipil {PNS} dilingkup Pemda Suru diwajibkan memilikiserrfkar
t/sksrnssi CAWD-I? lengkap {tahap 1 dan tahap 2} sebelum menerima pembayaran
Tambahan Penghasilan Pegawai {TPP}.
Pembayaran Ga.li bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja {PPPK} dan Pegawai
Tidak Tetap {PTTI di lingkup Pemda Buru wajib menunjukan minimal sertifikat Vaksinasi
COVID-19 tahap pertama (tahap fl.
Para Kepala Desa yang akan meyalurkan Bantuan Langsung Tunai {BLT}, Program Keluarga
Harapan {PKH}, Bantuan Pangan Non Tunai {BPNT}, Bantuan SasialTunai {BST} dan atau
segala Bantuan yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Buru
dan Anggaran Dana Desa {ADD} kepada Masyarakat wajib mensyaratkan Kepemilikan
minimal Sertifikot Vaksinasi COVTD-7? tahap Pertama {tahap 1} bagi Masyarakat
Penerima Bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat {KpM}.
Kepada para Camat dan Kepala Desa agar melaporkan kegiatan Vaksinasi COVID-1g di
wilayah Kecamatan dan Desa masing-masing dengan mencantumkan Nama dan Alamat
lengkap masyarakat yang sudah dan yang belum melaksanakan Vaksinasl COVID-19.
Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 25 November 2021 dan akan ditinjau lebih !anjut
sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
Pulau buru(iw)