Home / Tak Berkategori

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:41 WIB

Dewan Komisi IV Kabupaten Serang Lakukan Sidak, Bongkar Masalah PT Pokphand di Desa Kadu Agung

Dewan Komisi IV Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pokphand yang terletak di Desa Kadu Agung

Dewan Komisi IV Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pokphand yang terletak di Desa Kadu Agung

Dewan Komisi IV Kabupaten Serang Lakukan Sidak ke PT Pokphand

Kabupaten Serang, suararepubliknews.com – Pada hari Rabu, 3 Juli 2024, Dewan Komisi IV Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pokphand yang terletak di Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Sidak ini dipimpin langsung oleh H. Baenur Jaman, Ketua Komisi IV, dan Rizki, Sekretaris Komisi IV, serta didampingi oleh perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup karena berkaitan dengan perizinan perusahaan.

Aduan Masyarakat

Inspeksi ini dilakukan menyusul sejumlah aduan dari masyarakat setempat. Salah satu aduan yang mencuat adalah larangan bagi masyarakat untuk berinvestasi atau membuka usaha di sekitar area PT Pokphand. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan jam kerja yang tidak beraturan serta pembayaran yang tidak jelas.

Evaluasi Perizinan

Dalam sidak tersebut, dilakukan pengecekan terhadap izin dan legalitas perusahaan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya. Hasil diskusi antara Dewan Komisi IV dan manajemen PT Pokphand mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.

Saran dan Masukan

Rizki, selaku Sekretaris Komisi IV, menekankan bahwa perusahaan harus memperhatikan masalah Corporate Social Responsibility (CSR), kesejahteraan tenaga kerja, dan selalu patuh pada aturan yang berlaku. Sementara itu, Wahyudin, Ketua Karang Taruna Desa Kadu Agung, meminta agar perusahaan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.

Tanggapan PT Pokphand

Ade Munajar, General Manager PT Pokphand, mengakui adanya sidak tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi semua perizinan dan legalitas yang diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah menyalurkan CSR ke empat kampung terdekat, termasuk untuk bidang pendidikan.

Ade Munajar, General Manager PT Pokphand

Mengenai jam kerja, Ade Munajar menjelaskan bahwa karyawan mulai bekerja pukul 06.00 WIB, dan perusahaan selalu menawarkan peluang kepada masyarakat lokal selama sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. (Sainan)

Share :

Baca Juga

Kecelakaan Maut Cilajim Masida Renggut Korban Satu Orang Meninggal di Tempat
Setwan DPRD Kota Cimahi, H. Gotong Solehudin S. sos, M. Si, Sekarang Sudah Jamannya Kolaborasi Dan Tranfaransi
Siska Membenarkan Pernikahannya dan Mengelak Tentang Pernyataan Nanang
Polda Maluku Ungkap Kasus TPPO di Masohi, Tiga Pelaku Diamankan
Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Di Wilayah Tangerang Se Akan Kebal Hukum
UPT Puskesmas Saitnihuta Sosialisasikan Inovasi Bucin Rematri Di SMAN 1 Doloksanggul
Kapolri Pimpin Sertijab: Irjen Pol Eddy Sumitro Resmi Jabat Kapolda Maluku, Era Baru Dimulai!
Jumat Sehat, Personil Polsek Talun Laksanakan Olahraga Pagi

Contact Us