Home / Banten

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:45 WIB

Diduga Oknum Anggota BPD Desa Ciherang Lakukan Pungutan Liar BLTS

Kabupaten Serang, SRN – BLTS atau Bantuan Langsung Tunai Sementara merupakan program bantuan tunai dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini termasuk dalam kebijakan stimulus ekonomi nasional yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Namun, bantuan tersebut diduga menjadi objek pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dugaan tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga Kampung Pasir Wadas pada 8 Februari 2026.

Mencuatnya dugaan pungli bermula ketika Ketua Rukun Tetangga (RT) mempertanyakan penyaluran bantuan BLTS bulan November 2025
kepada warga. Salah satu warga menyampaikan bahwa seorang anggota BPD berinisial AG diduga meminta uang sebesar Rp50.000 kepada setiap warga penerima BLTS.

Di tempat terpisah, Iwan Gunawan selaku anggota LSM GMBI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota BPD tersebut. Menyikapi hal itu, pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut secara kelembagaan kepada pihak terkait agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.Iwan Gunawan menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Ia menyatakan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan publik serta merugikan warga penerima manfaat.

Sementara itu, sejumlah warga berharap agar pihak berwenang segera melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut atas dugaan tersebut. Warga juga meminta agar penyaluran bantuan sosial ke depan dapat dilakukan secara transparan dan tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum anggota BPD yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*Sainan

Share :

Baca Juga

Banten

Pengeroyokan Brutal di RSUD Malingping: Korban Mengalami Luka Berat dan Trauma

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Ecoprint Puluhan Warga Binaan

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak MUI Edukasi Generasi Muda dari Degradasi Moral.

Banten

Prioritaskan Keselamatan Warganya, Camat Petir Shinta Relokasi Jamsinah

Banten

Ratu Zakiyah: MTQ Misi Besar Tingkatkan SDM Unggul dan Berakhlakul Karimah.

Banten

Jembatan Cikotak Dibangun, Bupati Ratu Zakiyah Yakini Banyak Dampak Positif

Banten

Daun Saga: Tanaman Herbal dengan Beragam Manfaat untuk Kesehatan

Banten

IMC dan KOLASE Desak Penutupan Batching Plant PT. BBS Cihara

Contact Us