Home / Banten

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:45 WIB

Diduga Oknum Anggota BPD Desa Ciherang Lakukan Pungutan Liar BLTS

Kabupaten Serang, SRN – BLTS atau Bantuan Langsung Tunai Sementara merupakan program bantuan tunai dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini termasuk dalam kebijakan stimulus ekonomi nasional yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Namun, bantuan tersebut diduga menjadi objek pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dugaan tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga Kampung Pasir Wadas pada 8 Februari 2026.

Mencuatnya dugaan pungli bermula ketika Ketua Rukun Tetangga (RT) mempertanyakan penyaluran bantuan BLTS bulan November 2025
kepada warga. Salah satu warga menyampaikan bahwa seorang anggota BPD berinisial AG diduga meminta uang sebesar Rp50.000 kepada setiap warga penerima BLTS.

Di tempat terpisah, Iwan Gunawan selaku anggota LSM GMBI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota BPD tersebut. Menyikapi hal itu, pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut secara kelembagaan kepada pihak terkait agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.Iwan Gunawan menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Ia menyatakan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan publik serta merugikan warga penerima manfaat.

Sementara itu, sejumlah warga berharap agar pihak berwenang segera melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut atas dugaan tersebut. Warga juga meminta agar penyaluran bantuan sosial ke depan dapat dilakukan secara transparan dan tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum anggota BPD yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*Sainan

Share :

Baca Juga

Banten

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar*

Banten

Publik Mendesak Inspektorat Segera Turun Untuk mengaudit MI al-faruq

Banten

Warga Pondok Kelor Nyaris Jadi Korban Begal di Area BBI

Banten

Halal Bihalal Desa Bolang, Camat Malingping Apresiasi Kegiatan Positif

Banten

Pindahkan RKUD, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Bank Banten Jaga Likuiditas

Banten

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI Bahas Ketahanan Pangan

Banten

Konferensi Cabang XXIII PGRI Cinangka Masa Bakti 2024–2029

Banten

Warga RT 01Berikan Apresiasi Atas Pembangunan Jalan Paving Block Di Bangun Oleh Pemdes

Contact Us