Kota Tangerang , suara republikNews. Com— 19 Mei 2025. Sebuah gudang yang berlokasi di kawasan pergudangan Arcadya Blok G 11/12, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, diduga kuat menjadi tempat produksi ilegal pengoplosan dan pemalsuan oli bermerek terkenal, termasuk merek milik Pertamina. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran sekaligus pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh Polres Metro Kota Tangerang serta Polsek Batu Ceper.
Praktik pemalsuan oli tidak hanya merugikan pemilik merek asli secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen. Oli palsu yang tidak sesuai standar kualitas dapat menyebabkan kerusakan mesin, kecelakaan, dan bahkan membahayakan nyawa pengguna kendaraan bermotor.
Menurut warga sekitar, seorang aktivis perlindungan konsumen yang telah menelusuri praktik ilegal tersebut, aktivitas pengoplosan sudah berlangsung cukup lama dan terkesan luput dari perhatian aparat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat sejak awal tahun mengenai distribusi oli palsu yang kualitasnya sangat buruk. Setelah kami lakukan penelusuran, ditemukan gudang yang dicurigai di Batu Ceper ini. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas,” ujarnya saat diwawancarai pada Jumat (17/5).
Oli palsu biasanya tidak memenuhi spesifikasi kekentalan dan aditif yang dibutuhkan. Dampaknya bisa fatal: mesin cepat panas, aus, bahkan mogok total. Ini sangat merugikan konsumen,” katanya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penggerebekan atau penyidikan atas kasus ini. Namun, masyarakat berharap agar Polres Metro Kota Tangerang dan Polsek Batu Ceper segera melakukan tindakan tegas dengan menyelidiki keberadaan gudang tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku pengoplosan dan pemalsuan merek oli dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
* Pasal 100 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur bahwa pelaku pemalsuan merek dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
* Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan perbuatan curang terhadap konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dengan penegakan hukum yang lebih efektif dan responsif, masyarakat berharap praktik ilegal seperti ini dapat dicegah sejak dini demi melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap merek-merek resmi yang telah memenuhi standar kualitas.
(Rosita/ red).