Home / Tak Berkategori

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:47 WIB

Dinas Dukcapil Humbahas Layani Sipalawija

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbahas, ( Sistem Pelayanan Akte Kawin di Gereja) di tiga tempat rumah ibadah yang berbeda.Sabtu (19/8/23).

 

Doloksanggul (Humbahas), Suararepubliknews.com  -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbahas, Sabtu (19/8) lalu melaksanakan kegiatan Sipalawija ( Sistem Pelayanan Akte Kawin di Gereja) di tiga tempat rumah ibadah yang berbeda. Sipalawija ini dilaksanakan untuk memberi kemudahan dalam mendapatkan akta pernikahan, sehingga masyarakat Humbahas  memiliki pernikahan yang sah secara Gereja dan sah secara hukum Negara.

 

Adminduk (Administrasi kependudukan) diberikan kepada pasangan Tomson Genesis Sihite dengan Tiurmaida Sigalingging di Gereja Katolik Santo Fidelis Doloksanggul diberkati Pastor Yanuarius Berek SVD. Pasangan  Turutan P Siregar dengan Enjel Tri Tami Saragih di HKBP Pearung Resort Paranginan diberkati Pdt Naudur Pardede S.Th. Kemudian adminduk pasangan Indra Matius Simanullang dengan Benita Avista Caesar diberkati Pdt Ananda Letare Situmorang S.Si di Gereja HKBP Matiti Doloksanggul.

 

Begitu menerima adminduk, pengantin baru Tomson Genesis Sihite menyatakan sukacitanya atas kemudahan yang diperoleh dalam mendapatkan akta pernikahan di hari pemberkatan pernikahannya. Pastor Yanuarius Berek SVD juga menyambut baik kegiatan Sipalawija yang dilaksanakan Dinas Dukcapil. “Pelayanan Dinas Dukcapil ini akan kami sosialisasikan kepada pengantin berikutnya di Gereja Santo Fidelis Doloksanggul. Sehingga dapat diupayakan penyampaian surat nikah dan akte nikah dihari yang sama” ucap  Pastor Yanuarius Berek SVD.  Ucapan yang sama juga disampaikan Pdt Naudur Pardede, bahwa pelayanan Dinas Dukcapil Humbahas sudah tepat dan masyarakat sangat mudah mendapatkan administrasi kependudukan.

 

Pegawai Dinas Dukcapil Naudur Purba, SE, MM menyampaikan syarat syarat dokumen yang perlu di lengkapi para calon mempelai seminggu sebelum pemberkatan. Sehingga petugas dari Dinas Dukcapil dapat dengan mudah memberikan layanan adminduk  yang dibutuhkan masyarakat. Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan Sipalawija perlu dipersiapkan syarat syarat untuk calon mempelai yang akan menikah yaitu:

1 . Kartu keluarga dari kedua belah pihak mempelai

  1. KTP dari kedua belah pihak mempelai
  2. Ijasah dari kedua belah pihak mempelai
  3. KTP saksi dari kedua belah pihak mempelai
  4. Keterangan urutan kelahiran dari kedua mempelai (anak keberapa)

Untuk pengurusan setelah pernikahan atau keluarga yang mengurus akta pernikahan setelah pemberkatan harus melengkapi surat nikah yang dikeluarkan pihak gereja.    (Demak S)

Share :

Baca Juga

Maluku

Kepada Personel Polres MBD dan Brimob, Kapolda Maluku: Dengan Niat Baik, Energi Kita akan Tersalurkan Melayani Masyarakat
Wakapolda Maluku Apresiasi Pelaksanaan Baksos Anak Stunting oleh Kodam Pattimur

Banten

Tata Kelola Pemdes di Kabupaten Serang Diganjar Penghargaan APDESI.
Babinsa Koramil 0313/Malingping Gelar Patroli Wilayah di Bulan Ramadhan
Persib Bandung Tumbang di Menit Akhir: Kekalahan 0-1 dari Port FC dalam Laga Pembuka AFC Champions League 2024
JPKPP Minta Pj. Walikota Tangerang Batalkan Penunjukan PT. ABP Sebagai Kontraktor Pembangunan RSUD Panunggangan Barat, Diduga Ada Pengkondisian Dalam Proses Tender

Maluku

Kapolda Maluku Terima Audiensi Keuskupan Amboina, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Maluku
Waspada! Narkoba Mulai Merambah Pelosok Desa di Lebak, Kepala Kesbangpol H. Sukanta Ajak Masyarakat Perang Melawan Peredaran Narkoba

Contact Us