Pencegahan Dini Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pegawai Pemkot Cimahi
Cimahi, suararepubliknews.com – Pemerintah Kota Cimahi, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, mengambil langkah serius dalam meningkatkan kedisiplinan dan mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah tersebut adalah pelaksanaan tes urine massal terhadap 183 pegawai operasional di lingkungan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran pada Kamis, 29 Agustus 2024, bertempat di Gedung B Pemkot Cimahi.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020-2024, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari narkotika.
Pembinaan Disiplin Pegawai: Mencegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan ASN
Sebelum tes urine dilakukan, apel bersama dipimpin oleh Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih. Dalam pidatonya, Lilik menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda tahunan yang bertujuan untuk memastikan bahwa ASN di Kota Cimahi menjalankan tugasnya dengan baik dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

“Tes urine ini adalah upaya penjagaan terhadap aparatur negara agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Harapan kami, hasilnya negatif dan menunjukkan bahwa ASN di Kota Cimahi berkomitmen menjaga kotanya bersih dari narkoba,” kata Lilik.

Lilik juga menegaskan bahwa jika ada ASN yang hasil tes urinenya menunjukkan positif, hasil tersebut akan dianalisis lebih lanjut. BKPSDMD akan menentukan apakah yang bersangkutan mengonsumsi obat-obatan terlarang atau sedang dalam pengobatan penyakit tertentu yang memerlukan penggunaan obat tertentu.
Pendekatan BNN: Pencegahan Dini dengan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amra, menjelaskan bahwa tes urine ini dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah. Jika ada ASN yang hasil tesnya positif, mereka akan melalui proses screening dan assessment untuk memastikan penyebab positif tersebut, apakah karena obat-obatan medis atau narkotika terlarang.

“Kami selalu menegakkan prinsip praduga tak bersalah. Jika hasil tes menunjukkan positif, kami akan melakukan wawancara dan assessment lebih lanjut. Jika terbukti menggunakan narkotika, pegawai tersebut akan dibina oleh BKPSDMD. Namun, jika keterlibatannya mencakup jaringan peredaran narkoba, maka akan ditindak lanjut oleh tim pemberantasan BNN dan Polres Cimahi,” jelas Yulius.
Kerja sama antara BNN dan Polres Cimahi akan terus ditingkatkan dalam penanganan kasus-kasus narkotika di lingkungan ASN. Tes urine ini diharapkan menjadi langkah preventif yang efektif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan pegawai pemerintah, demi terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan bebas narkoba. (Bid IKPS / Tera)











