Home / Tak Berkategori

Rabu, 5 Maret 2025 - 07:46 WIB

Dua Pendemo Lebak Jalani Sidang Perdana di PN Rangkasbitung

Lebak, Suararepubliknews – Dua pendemo yang menolak Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada Selasa (4/3/2025). Mereka didakwa melakukan pengeroyokan yang menyebabkan anggota Satpol PP, Yadi Suryadi, meninggal dunia.

Satpol PP Yadi Suryadi meninggal pada tanggal 9 Oktober 2024, setelah menjalani perawatan intensif di RS Hermina, Jakarta, selama hampir 15 hari.

Sidang dipimpin hakim ketua Novita Witri dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebak, Elfa Fitri Nababan, mendakwa terdakwa Mubin melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang mengakibatkan Yadi Suryadi meninggal dunia.

Mubin didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana, Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, serta Pasal 360 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Insiden ini terjadi pada 23 September 2024, ketika terdapat aksi demo di depan kantor DPRD Lebak, Rangkasbitung. Massa aksi demo menolak politikus PDIP, Juwita Wulandari, menjadi Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029.

Dalam sidang tersebut, hakim ketua Novita Witri meminta terdakwa Mubin untuk memperhatikan dengan baik surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. “Dua kali (menerima surat dakwaan)? Pertama di lapas dan hari ini sudah terima. Ya akan dibacakan lagi oleh jaksa penuntut umum, dengarkan baik-baik ya,” kata hakim ketua Novita Witri.

Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, diharapkan pula bahwa kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan.

Proses hukum ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Sinergi TNI-Polri dalam Event Ekstrem: Turnamen Off-Road Bergengsi Piala Panglima TNI 2024 Dibuka Resmi
Peduli soal lingkungan, Koalisi Ormas Rapatkan Barisan
Arema FC Taklukkan Barito Putera dengan Skor Meyakinkan 3-1 di Liga 1, Siap Susul Bali United di Papan Atas Klasemen
Firza Husein Flash Back

Maluku

Wakapolda Maluku Pimpin Pakta Integritas, 1.213 Peserta Ikuti Seleksi Penerimaan Anggota Polri TA. 2026 Berbasis “BETAH”
Prediksi Laga Serie A Italia: Cagliari vs AC Milan, Rossoneri Siap Lanjutkan Tren Positif
Vonis Pengadilan Negeri Medan: Dua Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi Dihukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin Hadir Beri Penghargaan di Malam Anugerah CGC Awards 2024: Edukasi Pencegahan Korupsi dan Kepastian Hukum dalam Berusaha Dapat Apresiasi

Contact Us