Home / Hukum / Jakarta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Dua Surat Perintah dan Sitaan Rp461 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan Sentul

JAKARTA — Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoal prosedur penggeledahan rumah kliennya di Sentul oleh tim penyidik kepolisian. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/26).

Kubu Febrie menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan aset senilai ratusan miliar tersebut cacat hukum karena menggunakan dasar izin yang tidak sah. Poin utama keberatan hukum tersebut berfokus pada dua surat perintah penggeledahan yang dinilai janggal.

Kuasa hukum mengungkapkan adanya dua surat perintah dengan tanggal berbeda, yakni 6 Juli 2026 dan 8 Juli 2026. Surat tertanggal 6 Juni/Juli membatasi wilayah penggeledahan hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya (DKI Jakarta, Depok, Tangerang Kota/Kabupaten/Selatan, dan Bekasi).

Sementara penggeledahan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti Sentul baru diizinkan lewat surat tertanggal 8 Juli 2026. Febri Diansyah menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Cibinong justru menggunakan dasar surat perintah tanggal 6 Juni 2026 untuk memberikan izin penggeledahan rumah di Sentul. Hal ini dinilai membuat penggeledahan di Sentul tidak memiliki legitimasi hukum yang sah.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri periode 2020–2025.

Dari penggeledahan di kediaman Sentul tersebut, penyidik menyita aset fantastis berupa emas batangan dan uang tunai yang nilainya mencapai Rp461,36 miliar.

Persidangan praperadilan atau keabsahan prosedur di PN Jakarta Selatan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat nilai barang bukti yang disita sangat besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. (*)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB ‘Fantasi Sedarah’

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Enam Kementerian Terdampak

Jakarta

Guru Besar Unpad Tegaskan Polri Tepat Berada di Bawah Presiden: Sebuah Argumentasi Konstitusional

Jakarta

Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

Hukum

Kasus Suap SHGB Rp106,3 Miliar: KPK Tentukan Status Hukum 8 Tersangka, Kakantah Tangerang Masih Saksi

Hukum

Hakim Terjaring OTT di Depok: Runtuhnya Benteng Terakhir Keadilan

Hukum

Kejagung Ralat Pernyataan, Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka dalam Sprindik Baru

Jakarta

Proyek Perumahan Permata dePORIS di Kalideres Beroperasi, Status Izin PBG Masih Tanda Tanya

Contact Us