Home / Hukum / Jakarta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Dua Surat Perintah dan Sitaan Rp461 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan Sentul

JAKARTA — Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoal prosedur penggeledahan rumah kliennya di Sentul oleh tim penyidik kepolisian. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/26).

Kubu Febrie menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan aset senilai ratusan miliar tersebut cacat hukum karena menggunakan dasar izin yang tidak sah. Poin utama keberatan hukum tersebut berfokus pada dua surat perintah penggeledahan yang dinilai janggal.

Kuasa hukum mengungkapkan adanya dua surat perintah dengan tanggal berbeda, yakni 6 Juli 2026 dan 8 Juli 2026. Surat tertanggal 6 Juni/Juli membatasi wilayah penggeledahan hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya (DKI Jakarta, Depok, Tangerang Kota/Kabupaten/Selatan, dan Bekasi).

Sementara penggeledahan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti Sentul baru diizinkan lewat surat tertanggal 8 Juli 2026. Febri Diansyah menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Cibinong justru menggunakan dasar surat perintah tanggal 6 Juni 2026 untuk memberikan izin penggeledahan rumah di Sentul. Hal ini dinilai membuat penggeledahan di Sentul tidak memiliki legitimasi hukum yang sah.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri periode 2020–2025.

Dari penggeledahan di kediaman Sentul tersebut, penyidik menyita aset fantastis berupa emas batangan dan uang tunai yang nilainya mencapai Rp461,36 miliar.

Persidangan praperadilan atau keabsahan prosedur di PN Jakarta Selatan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat nilai barang bukti yang disita sangat besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. (*)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Kabid Kesjas Korbrimob Polri Pimpin Kegiatan Donor Darah Peringati HUT Ke-54 KORPRI Polri Tahun 2025

Jakarta

Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2026

Jakarta

Bakamla RI dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025

Jakarta

Jogetan DPR, Aktivis: Skandal Visual yang Membunuh Kredibilitas dan Menghukum di Ruang Publik Digital

Jakarta

CITATA JAKARTA BARAT HENTIKAN KEGIATAN BANGUNAN DI SEMANAN, TAPI PENGAWASAN TAK BISA BERHENTI DI SURAT PERINGATAN

Jakarta

Pemerintah Targetkan Rupiah Tembus Rp15.000 per USD

Jakarta

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol

Jakarta

Alih-Alih Klarifikasi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepsek SMAN 84 Jakarta Malah Hina Foto Profil Wartawan

Contact Us