Home / Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 08:22 WIB

Kasus Suap SHGB Rp106,3 Miliar: KPK Tentukan Status Hukum 8 Tersangka, Kakantah Tangerang Masih Saksi

JAKARTA, SRN  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa (15/9/2026) malam.

Langkah ini diambil menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) yang berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar.

Para tersangka bakal menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Di antara jajaran tersangka yang ditahan terdapat Dirjen ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kab. Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.

Sorotan publik dan status Kakantah Tangerang. Di tengah penetapan 8 tersangka tersebut, status Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, memicu sorotan publik. Tardi yang turut diamankan dalam OTT hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

KPK menjelaskan bahwa perbuatan Tardi sejauh ini masih terindikasi sebagai gratifikasi yang membutuhkan pendalaman serta alat bukti tambahan, sehingga status hukumnya masih berpotensi berubah seiring berkembangnya penyidikan, (16/9/26).

Penetapan status saksi ini menuai ragam reaks publik jugai netizen di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan batasan hukum antara indikasi gratifikasi dan tindak pidana korupsi, sementara yang lain menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu.

( red ).

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Ekspor Crude Palm Oil Wilmar Cs. Oknum Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan Ikut Terseret

Headline

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga ,  Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Dijemput Paksa Kejagung

Hukum

Hakim Terjaring OTT di Depok: Runtuhnya Benteng Terakhir Keadilan

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Keagung Terkait Kasus Pencucian Uang

Hukum

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

Hukum

Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Sita Dokumen Penting Terkait Kasus TPPU

Hukum

KPK Resmi Hentikan Penyidikan Perkara Siman Bahar, Kusnadi, Budhi Sarwono, dan Indra Iskandar

Hukum

Usut Tuntas Aliran Dana Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar, KPK Periksa Mantan Petinggi PT Adaro Energy

Contact Us