Home / Hukum / Jakarta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:50 WIB

KPK Resmi Hentikan Penyidikan Perkara Siman Bahar, Kusnadi, Budhi Sarwono, dan Indra Iskandar

JAKARTA , SRN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi. Langkah hukum ini diambil lantaran adanya kendala yuridis formal, yaitu tersangka meninggal dunia serta dikalahkannya KPK dalam gugatan praperadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026), menjelaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan wujud kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang secara aturan tidak dapat dilanjutkan.

“SP3 diterbitkan penyidik untuk kasus-kasus yang tidak bisa dilanjutkan karena tersangka meninggal dunia dan kalah dalam praperadilan,” ujar Budi Prasetyo.

Kasus Diterbitkan SP3 karena tersangka meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan, hak menuntut pidana gugur apabila terdakwa/tersangka meninggal dunia. Dalam kategori ini, KPK menghentikan penyidikan terhadap tiga tokoh utama dalam kasus berbeda:

  • Siman Bahar (Eks Direktur Utama PT Loco Montrado) Kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. Penghentian dilakukan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada tahun 2026.
  • Kusnadi (Eks Ketua DPRD Jawa Timur) Kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim. Penghentian dilakukan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada tahun 2025.
  • Budhi Sarwono (Eks Bupati Banjarnegara) Kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada tahun 2024.

Kekalahan praperadilan: SP3 kasus pengadaan rumdin DPR RI. Selain faktor meninggal dunia, SP3 juga diterbitkan akibat putusan gugatan praperadilan yang memenangkan pihak pemohon dan membatalkan status tersangka.

KPK resmi menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI). Langkah ini diambil setelah Indra Iskandar memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan (rumdin) anggota DPR RI.

Baca Juga  Tia Rahmania Menang Gugatan, Pemecatan dari PDIP Dinyatakan Tidak Sah

Penerbitan SP3 ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian dalam proses penetapan tersangka serta penanganan perkara di lembaga antirasuah, guna menjamin kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan peradilan. ( red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

Jakarta

Sinyal Merah di Balik Piring Makan Gratis: Mengendus Celah Korupsi Program MBG

Jakarta

Genderang Perang Ekonomi dan Seruan Penegakan Hukum: Momentum Kebangkitan Nasional

Jakarta

Proyek Perumahan Permata dePORIS di Kalideres Beroperasi, Status Izin PBG Masih Tanda Tanya

Jakarta

Kembalinya Sang ‘Crazy Rich’: Dinamika di Balik Pemulihan Jabatan Ahmad Sahroni

Jakarta

16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan

Jakarta

Geledah 4 Titik, Penyidik Sita 3 Koper Dokumen Kasus Korupsi Pabrik Gula PTPN XI Rp645 M

Jakarta

Misteri Hilangnya Logo Bank Mandiri di Wisma Mandiri di Tengah Polemik Pembekuan Rekening Koordinator AMPB

Contact Us