Polda Kepulauan Riau
Tanjungpinang, Suara Republik News ( SRN) – Terkait kasus dugaan Mark Up anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) lelet, maka Polda Kepri diharapkan dapat ambil alih.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah meminta Inspektorat Provinsi Kepri memberikan data pendukung, namun hingga ini pihak inspektorat belum memberikanya.
Selain itu juga Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Siadari SH telah menyarankan Inspektorat Kepri Jumat (17/02/2023) lalu untuk segera mengumumkan hasil penyelidikanya namun hingga kini kasus tersebut mangambang.
Ujang (43) Rabu (5/4/2023) masyarakat Tanjungpinang meminta Polda Kepri turun tangan mengambil alih kasus tersebut. ” Kita berharap Polda Kepri sebaiknya turun tangan menyelidiki dugaan Mark Up ini sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan baik”. Ujurnya.
Sebelumnya juga Jaksa Agung RI lewat telpon selulernya di Hotline 08138963xxxx telah meminta agar Kejati dan Kepolisian Daerah dapat berkolaborasi demi pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Timbulnya dugaan Mark up ini atas laporan Reno Asmaradi, dan Hambali Hutasuhut sebagai kuasa pelapor melaporkan adanya temuan dugaan Mark Up di Dinas Komimfo Provinsi Kepri ke pihak Kejati Kepri.
Namun pihak pihak Kejati justru menyerah temuan dugaan Mark Up tersebut ke pihak Inspektorat Provinsi kepri. Hingga saat ini dugaan Mark tersebut justru mengendap kendatipun kasus ini telah dilaporkan tahun lalu.
Hasan Karo Humas Kominfo Provinsi Kepri selaku pihak yang bertanggung tidak dapat ditemui bahkan saat dihubungi lewat ponselnya tidak mau menjawab hingga rilis berita yang di kirim lewat WhatsApp hanya di baca tapi tidak mau menjawab.( Jhonson)










