Home / Tak Berkategori

Senin, 11 November 2024 - 23:18 WIB

Dugaan Pelanggaran Tambak Ikan Kerapu di Serang: FPK Siap Tindak Tegas Aduan Warga

Berlokasi di Jalan Pariwisata Anyer Carita, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, aktivitas tambak tersebut dianggap telah melanggar sejumlah regulasi, yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH)

Berlokasi di Jalan Pariwisata Anyer Carita, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, aktivitas tambak tersebut dianggap telah melanggar sejumlah regulasi, yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH)

Desakan warga Desa Bulakan atas aktivitas tambak ikan kerapu tanpa izin memicu reaksi tegas dari Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK)

Serang, suararepubliknews.com – Menindaklanjuti pengaduan dari Solihin dan Suhada, warga Desa Bulakan, terkait kegiatan tambak ikan kerapu yang diduga beroperasi tanpa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) melalui Ketua Divisi Kajian dan Pelaporan, Asep Setiaji, menegaskan komitmen mereka untuk menindaklanjuti laporan ini. Berlokasi di Jalan Pariwisata Anyer Carita, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, aktivitas tambak tersebut dianggap telah melanggar sejumlah regulasi, yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).

Tujuh Poin Penting Laporan Warga

Laporan pengaduan yang diterima FPK mencakup tujuh poin utama yang menyoroti berbagai dugaan pelanggaran. Asep menyebutkan bahwa pengaduan tertulis ini akan menjadi lampiran penting dalam laporan resmi lembaga kepada pihak berwenang. Berikut detail poin pengaduan warga:

  1. Ketiadaan SIUP: Kegiatan tambak ikan kerapu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 tentang perizinan usaha perikanan.
  2. Pelanggaran Zonasi Pariwisata: Lokasi tambak berada di zona yang diperuntukkan untuk pariwisata, bertentangan dengan tata ruang wilayah (RT RW) yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang.
  3. Ketiadaan SIPA: Pengusaha tambak tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA), yang diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023.
  4. Pencemaran Lingkungan: Limbah tambak yang dibuang langsung ke laut mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta peraturan sumber daya air.
  5. Reklamasi Pantai Tanpa Izin: Reklamasi pantai sejauh 30 meter dari titik pasang tertinggi yang dilakukan pengusaha diduga tidak memiliki izin, melanggar Peraturan Menteri KKP Nomor 21 Tahun 2018 tentang sempadan pantai yang mengharuskan jarak minimal 100 meter.
  6. Penutupan Akses Jalan Publik: Akses jalan umum yang ditutup oleh pihak pengusaha melanggar Perpres Nomor 51 Tahun 2016, yang mengatur pentingnya menjaga akses publik dan kelestarian ekosistem.
  7. Bau Menyengat dan Kurangnya CSR: Aktivitas pemberian pakan ikan yang menimbulkan bau menyengat dianggap sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Pengusaha juga diduga tidak menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) kepada lingkungan setempat.

Dampak Serius dan Tuntutan Tegas

Asep Setiaji menjelaskan bahwa laporan resmi ini tidak hanya bertujuan untuk menyoroti pelanggaran administrasi, tetapi juga dampak lingkungan dan sosial yang serius.

“Laporan pengaduan ini mencakup tembusan ke sejumlah instansi penting, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Bupati Serang dan berbagai instansi terkait,” tambahnya.

Dengan penegakan aturan yang ketat, FPK berharap pemerintah daerah dan pusat serta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan yang sesuai untuk menghentikan pelanggaran ini. Upaya ini juga bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi hak masyarakat, dan memastikan keberlanjutan lingkungan.

Rencana Tindak Lanjut

Lembaga FPK akan mengirimkan laporan resmi pengaduan lewat Kantor Pos dan Giro untuk memastikan dokumen diterima secara formal oleh instansi terkait.

“Kami komitmen untuk menjalankan peran sebagai lembaga sosial kontrol guna menjamin supremasi hukum ditegakkan,” tegas Asep Setiaji.

Daftar Instansi Terkait Tembusan Laporan:
  1. Kementerian Lingkungan Hidup
  2. Kementerian ESDM
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Pj. Gubernur Banten
  5. Kapolda Banten
  6. Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Banten
  7. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
  8. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten
  9. KA Satpol PP Provinsi Banten
  10. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten
  11. Bupati Serang
  12. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang
  13. Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online

Dengan laporan ini, diharapkan aparat terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga Desa Bulakan demi kesejahteraan bersama.

Pewarta: Holid
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Al Nassr Ditahan Imbang Al Raed: Cristiano Ronaldo Bawa Tim Unggul, Namun Keunggulan Lenyap di Babak Kedua
Keroyokan’ Bersihkan Sungai Terdampak Ilegal Drilling di Muba
Minta JCH asal Muba Fokus Ibadah, Jangan Pikirkan Oleh-oleh
Wujud Peran Aktif, Babinsa Timika Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Serahkan Bantuan ( Gerobak Motor (Baktor) kepada Ketua RW dan RT di Kota Bekasi.
Uang Ratusan Triliun Bergulir Jelang Tahun Politik, Emrus Sihombing: Ekonomi Indonesia 2023-2024 Aman
Bupati Karimun Menyerahkan BLT BBM Sebanyak 9.438 di 12 Kecamatan Kabupaten Karimun
Guna Menjaga Kamtibmas, Jajaran Polres Humbahas Menggelar KRYD di Wilayah Kabupaten Humbahas

Contact Us