Home / Tak Berkategori

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:49 WIB

Pengusaha Tambak Ikan Kerapu Diduga Tidak Berizin dan Mencemari Lingkungan, Warga Laporkan ke Aparat

Pengusaha tambak ikan kerapu di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan dianggap melanggar berbagai peraturan, termasuk pencemaran lingkungan

Pengusaha tambak ikan kerapu di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan dianggap melanggar berbagai peraturan, termasuk pencemaran lingkungan

Warga Desak Penutupan Tambak Ikan Kerapu di Desa Bulakan, Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Pencemaran Lingkungan Jadi Sorotan, Laporan Diajukan ke Bupati dan Aparat Hukum untuk Penindakan Tegas

Serang, suararepubliknews.com – Pengusaha tambak ikan kerapu di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan dianggap melanggar berbagai peraturan, termasuk pencemaran lingkungan. Warga setempat berencana melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang. Hal ini diungkapkan oleh Solihin, salah seorang warga Desa Bulakan, kepada awak media pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Pengungkapan Kasus Dugaan Pelanggaran Izin Usaha dan Pencemaran Lingkungan

Solihin menjelaskan bahwa tambak ikan kerapu milik Yongki, yang dikenal sebagai pemilik perusahaan Double G, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar peraturan tata ruang wilayah (RT RW) Kabupaten Serang.

“Sebagai masyarakat desa Bulakan, saya berkewajiban untuk menyampaikan fakta dan catatan penting terkait operasional tambak ikan kerapu ini. Selain tidak berizin, lokasi tambak juga diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah langsung ke laut, yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ujar Solihin.

Menurutnya, beberapa dugaan pelanggaran ini sudah dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK). Ia berharap agar lembaga tersebut segera membuat laporan resmi kepada Bupati Serang, dinas terkait, serta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini.

Tuntutan Penutupan Sementara dan Penegakan Hukum

Solihin menambahkan bahwa warga berharap adanya penegakan supremasi hukum yang tegas dengan penutupan sementara aktivitas tambak ikan kerapu serta pemberian sanksi administratif atau pidana terhadap pemilik usaha, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Asep Setiaji, Ketua Divisi Kajian dan Pelaporan DPP FPK, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Solihin pada hari yang sama.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran oleh pengusaha tambak dan akan segera melaporkannya kepada Bupati Serang, dinas terkait, serta APH,” jelas Asep.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum mengirimkan laporan resmi, biasanya pimpinan FPK melakukan koordinasi langsung dengan pihak terkait.

Pemilik Usaha Belum Memberikan Tanggapan

Sampai berita ini ditulis, Yongki selaku pemilik tambak ikan kerapu tersebut belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh warga dan FPK.

Pewarta: Holid  & Team
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Bupati Karimun Rapat Secara Vidcon Dengan Sekretaris II/Konsul Johor Bahru Malaysia
Peringatan HUT ke-79 TNI Angkatan Laut: Sinergi TNI AL dan Polri Terlihat dalam Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kapahaha, Ambon

Maluku

Polsek Salahutu Cegah Penyelundupan Miras di Ambon, Sita 300 Liter Sopi
Prediksi Duel Sengit di Liga 1 Indonesia: Persija Jakarta vs Madura United

Maluku

Pasar Ngrimase Tanimbar Terbakar, Brimob Kerahkan Mobil Water Canon Padamkan  Api
Wakapolda Maluku Pimpin Rakor Terkait Usulan PTDH Terhadap Tujuh Anggota
AS Antisipasi Potensi Korut Ambil Tindakan Militer Jelang Pilpres
Kepala Desa Gunungsari Maemun Dapat Penghargaan dari BPN Kab. Serang Kategori Terbaik Kepala Desa

Contact Us