Material Fiber optik (FO) PT REKA TAMA dari Jaringan Telkom (APJATEL) di sepanjang jalan KH.Hasym Ashari kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh sepanjang 2 Kilometer memakan separoh trotoar badan jalan, 14/9/23.
TANGERANG, Suara Republik – Galian kabel Fiber optik (FO) PT REKA TAMA dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telkom (APJATEL) selaku pemilik utilitas di duga tanpa ijin salah satunya di sepanjang jalan KH.Hasym Ashari sampai tikungan jalan H.Mansyur Gondrong kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh sampai hampir 2 Kilometer memakan separoh trotoar badan jalan, 14/9/23.
Sementara pelaksana waspang Proyek galian ketika dikonfirmasi mengatakan Bagian yang urus di lapangan dari Ormas dan LSM
Yana sebagai waspang kami temui di lapangan meminta rekan2 media
“Kalau mau ngopi-ngopi, rokok silahakan aja bang, bagian yg urus dilapangan SAIPUL salah satu dari LSM,
Sampai berita ini kami turunkan yang namanya SAIPUL salah satu dari LSM sebagai kordinasi lapangan untuk konfirmasi selalu menghindar belum bisa ketemu” dengan alasan lagi jalan sama kapolsek dan kapolda banten.
terkait masalah ijin Yana menunjukkan kopian surat dari WA Hp berbentuk surat tugas dari Asosiasi penyelenggara jaringan telkom untuk Dinas Pekerjaan Umum Provinsi dan Tata Ruang Kota Tangerang
Tembusan
– Walikota Tangerang
– Sekertaris Daerah Kota Tangerang
– Inspektur Kota Tangerang
– Kepala Sat Pol PP
– Kepala BPKAD
– Camat
– Lurah
Sampai saat ini belum ada pengurusan izin tapi sudah di kerjakan disinilah lemahnya pihak terkait pemberi izin.
tidak pernah menindak dan menerapkan perda/perwal atau teguran kepihak owner malah terjadi pembiaran.
Sementara Waspang YANA mengatakan kalau ijin kita sudah bayar koordinasi retribusi dua kali ke Dinas DPMPTSP Kota Tangerang dan Dinas PU Tata Ruang Kota Tangerang.
Sementara dilokasi pelaksanaan para pekerja tidak menggunakan K3 dengan alasan-alasan agak ribet kerjanya.
dilokasipun tampak tumpuk tanah bekas galian yang tidak sepenuhnya dikarungi yang di khawatirkan saat curah hujan turun tumpukan tanah berceceran akan mengakibatkan jalan jadi licin sehingga berakibat Dampak Lingkungan (AMDAL) pengendara kendaraan sepeda motor tergelincir dan mencelakakan orang melintas.
Rosita/ team









