JAKARTA, SRN — Sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung panas. Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait instrumen verifikasi keaslian dokumen, khususnya Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran.
Dalam persidangan, Saldi Isra mempertanyakan apakah KPU terjun langsung ke Dinas Pendidikan (Diknas) untuk memverifikasi keabsahan surat penyetaraan tersebut. Menerima pertanyaan tersebut, Rabu malam 23 September 2026.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung ke dinas terkait. Afifuddin beralasan, KPU hanya menerima dokumen resmi surat keterangan penyetaraan dan saat itu tidak ada laporan masyarakat atau keberatan yang masuk.
Saldi Isra lantas membandingkan kinerja KPU RI dengan KPUD pada pelaksanaan Pilkada.
Menurutnya, KPUD di daerah justru sangat aktif dan “ngotot” melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memverifikasi syarat pendidikan calon kepala daerah seperti memeriksa keaslian ijazah Paket C sementara KPU RI justru tidak melangkah sampai ke verifikasi lapangan dalam kasus ini.
Reaksi berlebihan di persidangan, kubu denny Indrayana. Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan teguran keras kepada kubu Denny Indrayana dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK),
Teguran tersebut disampaikan agar jalannya persidangan tetap tertib dan tenang. Peringatan tegas ini dipicu oleh sikap dan reaksi yang dinilai berlebihan dari kubu pemohon selama jalannya sidang. Saldi Isra meminta Denny Indrayana untuk menertibkan jajaran stafnya agar jaga sikap.
> “Ini reaksinya berlebihan sekali di sini. Pak Denny nanti diingatkan stafnya, kalau tidak saya suruh keluar,” tegas Saldi dalam persidangan.
Di saat yang sama, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah meminta majelis hakim MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana dkk. (**)










