Home / Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 07:34 WIB

Hakim MK Saldi Isra Cecar KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran, Pertanyakan Prosedur Lapangan

JAKARTA, SRN  — Sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung panas. Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait instrumen verifikasi keaslian dokumen, khususnya Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran.

Dalam persidangan, Saldi Isra mempertanyakan apakah KPU terjun langsung ke Dinas Pendidikan (Diknas) untuk memverifikasi keabsahan surat penyetaraan tersebut. Menerima pertanyaan tersebut, Rabu malam 23 September 2026.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung ke dinas terkait. Afifuddin beralasan, KPU hanya menerima dokumen resmi surat keterangan penyetaraan dan saat itu tidak ada laporan masyarakat atau keberatan yang masuk.
Saldi Isra lantas membandingkan kinerja KPU RI dengan KPUD pada pelaksanaan Pilkada.

Menurutnya, KPUD di daerah justru sangat aktif dan “ngotot” melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memverifikasi syarat pendidikan calon kepala daerah seperti memeriksa keaslian ijazah Paket C sementara KPU RI justru tidak melangkah sampai ke verifikasi lapangan dalam kasus ini.

Reaksi berlebihan di persidangan, kubu denny Indrayana. Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan teguran keras kepada kubu Denny Indrayana dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK),

Teguran tersebut disampaikan agar jalannya persidangan tetap tertib dan tenang. Peringatan tegas ini dipicu oleh sikap dan reaksi yang dinilai berlebihan dari kubu pemohon selama jalannya sidang. Saldi Isra meminta Denny Indrayana untuk menertibkan jajaran stafnya agar jaga sikap.

> “Ini reaksinya berlebihan sekali di sini. Pak Denny nanti diingatkan stafnya, kalau tidak saya suruh keluar,” tegas Saldi dalam persidangan.

Di saat yang sama, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah meminta majelis hakim MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana dkk. (**)

Share :

Baca Juga

Nasional

Viral! Ahmad Sahroni Tanggapi Doxing dengan Santai, Sebut Alamatnya Memang Bukan Rahasia

Nasional

Presiden Prabowo Panggil Petinggi Pertahanan, Ada Apa di Balik Rapat Tertutup Hambalang?

Jakarta

Prestasi Gemilang Anggota Brimob Polri: Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel Raih Medali Emas Dan Pecahkan Rekor Dunia Di Ajang Asian Rifle/Pistol Championship 2026 India

Nasional

Hadiri Gala Dinner ASEAN TUC 2026, Kapolri Tekankan Hubungan Industrial Harmonis

Nasional

Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Program Pemerintah

Nasional

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Polri atas Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

Nasional

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

Jakarta

Sinyal Merah di Balik Piring Makan Gratis: Mengendus Celah Korupsi Program MBG

Contact Us