Penyidik dari Tim Centra Gakumdu dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu Humbahas hari ini akan memutuskan kasus dinyatakan lengkap atau P21 atau dihentikan,nasib Bupati Humbahas saat ini berada di tangan Penyidik Gakumdu, Rabu (8/1/2025).
Humbahas, Suararepubliknews – Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan terlapor Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor mulai menunjukkan titik terang.
Penyidik dari Tim Centra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Humbahas hari ini akan memutuskan kasus itu dinyatakan lengkap atau P21 atau dihentikan. Artinya, nasib Bupati Humbahas saat ini berada di tangan Penyidik Gakumdu, akankah dia bakal ditetapkan sebagai tersangka atau kasusnya akan berhenti sampai di sini.
Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesly Pasaribu selaku Pembina Tim Centra Gakumdu Humbahas ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2025) membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, tim Penyidik Centra Gakumdu dari Satreskrim Polres Humbahas diberikan waktu selama 14 hari kerja mulai tanggal 17 Desember 2024 untuk melakukan penyidikan. Artinya, hari ini, Rabu (8/1/2025) penyidik harus memutuskan kasus itu lanjut tahap penuntutan atau dihentikan (SP3).
“Penyidik dari kepolisian memiliki waktu hingga pukul 00.00 WIB nanti untuk memutuskan kasus itu di-SP3 kan atau P21. Jadi harus ada hasil. Dan disampaikan kepada pelapor, dan tembusan kepada Bawaslu,” kata Henri.
Dia menambahkan, sesuai dengan keterangan dari penyidik kepolisian, saat ini mereka sedang menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Polda Sumut terkait keaslian rekaman suara yang diduga mirip suara Bupati Humbahas serta menunggu hasil keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli bahasa dari Universitas Sumatera Utara.
“Namun, keluar atau tidak keluar hasil itu, harus ada keputusan apakah kasus itu ditindaklanjuti atau tidak. Kalau P21, sudah pasti dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” ungkapnya.
Ketika disinggung terkait status Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor sebagai terlapor yang hingga saat ini belum pernah diperiksa atau di BAP di tingkat penyidikan karena tidak pernah hadir saat dipanggil, apakah dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka, meskipun semua bukti terpenuhi.
Henri menjelaskan, sesuai dengan aturan, terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak pernah diperiksa. Sebab terlapor sudah dipanggil beberapa kali. Namun tidak bersedia hadir dan membalas dengan surat.
“Bisa (ditetapkan jadi tersangka). Itukan namanya in absentia. Dengan catatan sudah ada alasan itu tadi (surat jawaban tertulis dari terlapor). Tapi sekali lagi saya sampaikan, itu merupakan kewenangan penuh dari penyidik,” ucapnya.
Ditambahkannya, apabila nanti kasus itu dinyatakan P21, tim JPU dari Kejari Humbahas memiliki waktu selama 5 hari kerja untuk membawa ke meja persidangan di pengadilan, dan harus putus selama 7 hari kerja.
“Sekali lagi kita sampaikan, hari ini harus ada keputusan. Jadi kita tunggu saja dari penyidik kepolisian,” pungkasnya.
Terpisah, Pelapor Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Hotman Hutasoit kepada sejumlah wartawan mengatakan, dirinya sangat berkeyakinan penyidik kepolisian akan profesional menangani kasus itu, dan bakal menetapkan Bupati Humbahas sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu.
“Tadi kita sudah mendatangi Polres Humbang Hasundutan ingin bertemu dengan bapak Kapolres mempertanyakan tindaklanjut atau perkembangan laporan saya. Namun beliau mengaku tidak berada di kantor. Begitu juga dengan Kasat Reskrim dan KBO nya. Jadi kita berinisiatif mendatangi Kantor Bawaslu dan kita tadi sudah bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu. Beliau menjelaskan kasus itu saat ini sedang ditangani penyidik kepolisian. Dan hari ini mereka harus membuat keputusan. Apakah kasus ini lanjut atau SP3,” kata Hotman.
Ditambahkannya, sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, dia sangat berkeyakinan bahwa kasus itu bakal naik ke tingkat penetapan tersangka atau P21.
“Saya sangat berkeyakinan, rekaman suara itu adalah suara asli dari Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, karena saya beberapa tahun menjadi bawahannya. Jadi saya tahu persis bagaimana cara bicara dan komunikasi beliau itu,” ucapnya.
“Kita juga berkeyakinan bahwa isi percakapan dalam rekaman suara itu memenuhi unsur pidana Pemilu. Jadi, kita sangat berkeyakinan, dengan alat bukti yang ada dan keterangan dari para saksi, terlapor bisa ditetapkam sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dugaan tidak pidana yang diduga dilanggar Bupati Humbahas adalah dugaan tindak pidana “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat, Aparatur Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) atau pasal 188 jo pasal 71 ayat (3) dari UU RI nomor10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Artinya, dalam isi rekaman suara yang dilaporkan itu, terdengar suara mirip Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor berbicara dengan salah seorang oknum camat di Humbahas berinisial PS. Dalam rekaman itu ada terdengar bupati menekan dan mengintimidasi oknum camat agar mengarahkan kepala desa untuk menyuruh warga agar memilih salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbahas dengan jargon “Bersih” di Pilkada Humbahas. (Demak S)