Home / Tak Berkategori

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:19 WIB

Humbang Hasundutan Peringkat 2 Se-Sumut Penyelenggaraan Pelayanan Publik

.

Pimpinan Ombudsman RI serahkan nilai hasil evaluasi Penyelenggaraan  Pelayanan Publik untuk  Pemerintah Daerah se-Sumut 2022, Kamis 26 Januari 2023.

Doloksanggul, Suararepubliknews.com – Pimpinan Ombudsman RI serahkan nilai hasil evaluasi Penyelenggaraan  Pelayanan Publik untuk  Pemerintah Daerah se-Sumut 2022, Kamis 26 Januari 2023 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang No 3 Medan. Penyerahan sertifikat dan nilai itu dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara.

Hasil evaluasi Ombudsman RI, Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh nilai predikat zona hijau atau peraih predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 89,80  (kategori A) di Sumut. Penghargaan itu diserahkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE diwakili Sekda Drs Tonny Sihombing MIP. 

Sesuai dengan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kabupaten Humbang Hasundutan berada pada posisi peringkat 2 kabupaten/kota se-Sumatera Utara dan posisi ke-34 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dari 34 Pemerintah Daerah se Sumatera Utara, yg mendapat predikat nilai tertinggi adalah Pemerintah Sumatera Utara, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sekda Tonny Sihombing mengatakan penghargaan ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor SE bersama  Organisasi Perangkat Daerah dalam memberikan pelayan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di lingkungan Kabupaten Humbang Hasundutan. Penghargaan ini bukan akhir dari pengabdian kepada masyarakat, akan tetapi menjadikan motivasi  untuk senantiasa berbenah memperbaiki performanya untuk kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Tahun 2023 ini Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun-tahun sebelumnya. Fokus penilaian pada tahun 2023 tidak hanya mengenai ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kapasitas penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan. Hasil dari penilaian tersebut akan menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.  (Demak S)

Share :

Baca Juga

Prediksi Palmeiras vs Grêmio: Verdão Siap Bangkit di Allianz Parque

Banten

Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan
Divisi Humas Polri Gelar Anev Konsolidasi ke-73: Perkuat Kolaborasi dengan Media dan Tingkatkan Kompetensi SDM

Tangerang Raya

Cek Kesehatan Aparatur, Kecamatan Neglasari Perkuat Budaya Kerja Sehat
Ratusan Putra Putri Ambon Ikuti SKD CPNS Kejaksaan di Kejati Maluku
Polresta Cirebon Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilwu Serentak 2023 dan Pemilu 2024
Prediksi Napoli vs Parma: Misi Kebangkitan Partenopei atau Kejutan Tim Promosi?
Tim Voli Bhayangkara Presisi Raih Juara III di AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Contact Us