Home / Tak Berkategori

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:44 WIB

Imbas Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Rektor IPB Arif Satria mengungkap 6 bahaya PPN 12 persen; penurunan GDP, ekspor, kenaikan inflasi, anjlok produksi tani, lonjakan harga, penurunan tenaga kerja, Jumat (20/12).

Jakarta, Suararepubliknews — Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat berdampak signifikan pada sektor pertanian.
Hal ini disampaikannya dalam Business Summit yang digelar di Jakarta pada Jumat (20/12).
Menurut Arif, tim penelitian di kampusnya telah melakukan analisis dampak ekonomi dari kebijakan tersebut.
“PPN 12 persen ini akan berdampak kepada sektor pertanian. Secara ekonomi, dampaknya akan membuat GDP riil turun 0,03 persen, ekspor akan menurun 0,5 persen, dan inflasi akan naik 1,3 persen,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kenaikan tarif PPN ini terjadi setelah tidak ada kenaikan sejak tahun 2000 hingga 2022, di mana tarif PPN semula 10 persen, lalu naik menjadi 11 persen pada 2022, dan kini menjadi 12 persen melahirkan dampak yang signifikan pada sektor pertanian.
“Kenaikan 1 persen PPN, ternyata dampaknya memang bisa pada penurunan produksi, seperti misalnya rumput laut, tebu, itu salah satu 10 besar. Kemudian kelapa sawit, teh, jambu mete, kopi, dan lain sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kenaikan PPN juga akan menyebabkan harga beberapa komoditas mengalami lonjakan.
“PPN yang naik ini juga akan meningkatkan harga, harga unggas akan naik 0,3 persen. Kemudian harga susu segar yang akan menjadi komponen dalam makanan bergizi gratis juga akan naik. Padi juga akan naik harganya, meskipun tidak besar, 0,08 persen,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arif juga mengingatkan dampak kenaikan PPN ini tidak hanya berpengaruh pada harga, tetapi juga terhadap tenaga kerja di sektor pertanian.
“PPN juga berdampak pada penurunan tenaga kerja, tenaga kerja rumput laut, karet, tebu, kelapa sawit, jambu, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Di sisi lain, Arif mengakui bahwa dalam jangka pendek kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara. Namun, ia menekankan pentingnya perhitungan matang terhadap efek berganda atau multiplier effect yang ditimbulkan dari kebijakan fiskal tersebut.

“Saya berharap pemerintah benar-benar menghitung betul dampak dari PPN ini terhadap inflasi, tenaga kerja, ekspor, serta kenaikan harga komoditas,” pungkasnya.
Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Mereka berdalih kenaikan dilakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).( mm ).

Share :

Baca Juga

Polres Karimun Melakukan Monitoring Mengenai Ketersediaan Sembako Dan Minyak Goreng.
Camat Cigemblong Pimpin Sertijab  Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Wangunjaya
DPRD Tulungagung Menolak Hearing LSM LIDRA Terkait Batuan Siswa Miskin

Maluku

Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Kalemdiklat Polri: Reformasi adalah Proses Berkelanjutan dalam Demokrasi
BI Banten Optimis Inflasi di Serang Terus Alami penurunan

Maluku

Jelang HUT Ke-79 Bhayangkara Polda Maluku Gelar Dzikir dan Doa Bersama
MU Coret Xavi Hernandez dari Daftar Calon Manajer Baru, Fokus ke Ruben Amorim
Polda Maluku Tingkatkan Pengelolaan Aset Negara Lewat Sosialisasi Aplikasi Siman V2

Contact Us