Home / Tak Berkategori

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:44 WIB

Imbas Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Rektor IPB Arif Satria mengungkap 6 bahaya PPN 12 persen; penurunan GDP, ekspor, kenaikan inflasi, anjlok produksi tani, lonjakan harga, penurunan tenaga kerja, Jumat (20/12).

Jakarta, Suararepubliknews — Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat berdampak signifikan pada sektor pertanian.
Hal ini disampaikannya dalam Business Summit yang digelar di Jakarta pada Jumat (20/12).
Menurut Arif, tim penelitian di kampusnya telah melakukan analisis dampak ekonomi dari kebijakan tersebut.
“PPN 12 persen ini akan berdampak kepada sektor pertanian. Secara ekonomi, dampaknya akan membuat GDP riil turun 0,03 persen, ekspor akan menurun 0,5 persen, dan inflasi akan naik 1,3 persen,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kenaikan tarif PPN ini terjadi setelah tidak ada kenaikan sejak tahun 2000 hingga 2022, di mana tarif PPN semula 10 persen, lalu naik menjadi 11 persen pada 2022, dan kini menjadi 12 persen melahirkan dampak yang signifikan pada sektor pertanian.
“Kenaikan 1 persen PPN, ternyata dampaknya memang bisa pada penurunan produksi, seperti misalnya rumput laut, tebu, itu salah satu 10 besar. Kemudian kelapa sawit, teh, jambu mete, kopi, dan lain sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kenaikan PPN juga akan menyebabkan harga beberapa komoditas mengalami lonjakan.
“PPN yang naik ini juga akan meningkatkan harga, harga unggas akan naik 0,3 persen. Kemudian harga susu segar yang akan menjadi komponen dalam makanan bergizi gratis juga akan naik. Padi juga akan naik harganya, meskipun tidak besar, 0,08 persen,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arif juga mengingatkan dampak kenaikan PPN ini tidak hanya berpengaruh pada harga, tetapi juga terhadap tenaga kerja di sektor pertanian.
“PPN juga berdampak pada penurunan tenaga kerja, tenaga kerja rumput laut, karet, tebu, kelapa sawit, jambu, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Di sisi lain, Arif mengakui bahwa dalam jangka pendek kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara. Namun, ia menekankan pentingnya perhitungan matang terhadap efek berganda atau multiplier effect yang ditimbulkan dari kebijakan fiskal tersebut.

“Saya berharap pemerintah benar-benar menghitung betul dampak dari PPN ini terhadap inflasi, tenaga kerja, ekspor, serta kenaikan harga komoditas,” pungkasnya.
Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Mereka berdalih kenaikan dilakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).( mm ).

Share :

Baca Juga

 Novies Kurniawan Angkat Bicara,ESDM Provinsi Bengkulu Harus Segera Selesaikan Polimik Peta Wiup CV.Agung Wijaya.
Beberapa Negara Berupaya Menyusun ‘Kesepakatan Pandemi’ untuk Hindari Kesalahan yang Dibuat Selama Masa Pandemi Covid
Prediksi Duel Sengit Liga 1: PSS Sleman vs Persik Kediri, Siapa yang Akan Bangkit?
9 Tokoh Kerukunan Umat Beragama Mendapatkan Apresiasi Tokõh Inspirasi Moderasi Di Banten
Jaga Netralitas TNI   pada Pemilu 2024, Panglima TNI Pimpin Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI di Satuan TNI Seluruh Indonesia
Press Relese Polres Humbahas Dalam Rangka Keberhasilan Pelaksanan Ops Ketupat Toba 2023 Polres Humbahas
Pj Bupati Apriyadi Serukan Bekerja dengan Hati, Beri Tali Asih
Humbahas Mendapat Penghargaan Anugrah Adipura Tahun 2022

Contact Us