Kejaksaan Dorong Pencegahan Korupsi dan Penguatan Hukum Administrasi Negara
Jakarta, suararepubliknews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., memberikan keynote speech pada acara Legal Executive Development Training yang diadakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, pada Rabu (20/11/2024). Acara ini bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, narasumber, fasilitator, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi.
Hukum Administrasi sebagai Pilar Tata Kelola
Dalam sambutannya, Prof. Reda menekankan pentingnya hukum administrasi negara sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Hukum administrasi negara mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan kekuasaan dijalankan secara sah dengan mengutamakan kepentingan publik,” ujar Prof. Reda.
Beliau juga mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan pemerintahan yang adil dan efisien. Prinsip transparansi dan akuntabilitas, lanjutnya, harus menjadi dasar dalam setiap tindakan dan kebijakan.
“Kepercayaan publik hanya dapat diperoleh melalui kepatuhan administratif dan integritas dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Pencegahan Korupsi di Sektor Strategis
Salah satu fokus utama dalam pembekalan ini adalah pencegahan korupsi, khususnya di sektor infrastruktur. Sektor ini, menurut Prof. Reda, merupakan tulang punggung pembangunan nasional dan harus dijaga melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance.
Langkah-langkah pencegahan korupsi yang disarankan meliputi:
- Peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN.
- Penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
- Pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat memastikan proyek infrastruktur berjalan bersih dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” paparnya.
Peran Intelijen dalam Pengamanan Pembangunan
Prof. Reda juga menyoroti peran strategis Kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Fungsi ini berperan dalam deteksi dini dan mitigasi ancaman terhadap pembangunan nasional.
“Kami bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum yang pasti agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jamintel.
Membangun Kompetensi ASN
Di akhir pidatonya, Prof. Reda mendorong para peserta pelatihan untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperdalam wawasan hukum dan berbagi pengalaman di lapangan.
“Pelatihan ini adalah awal untuk menjadi penggerak perubahan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Jadikan pengetahuan dan keterampilan ini sebagai modal dalam melayani bangsa,” tutupnya.
Kehadiran Pejabat Penting
Acara ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara Dr. Muhammad Taufiq, DEA., Pj. Bupati Kabupaten Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan, Ketua STIH Adhyaksa Hasbullah, S.H., M.H., CIIQA, serta para narasumber dan fasilitator lainnya.
Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










