Namlea, Suararepubliknews.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali menyedot perhatian, kali ini mengarah pada dugaan rantai pasok ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida. Nama seorang warga berinisial D yang dikenal dengan sapaan “Dewa” di Desa Parbulu Unit 17, Kecamatan Wailata, disebut-sebut sebagai salah satu pemasok utama sianida bagi para penambang di wilayah Dataran Waeapo.
Penelusuran tim investigasi dari media Suararepubliknews.com yang dirilis pada Senin, 5 Agustus 2026, mengindikasikan bahwa praktik distribusi sianida tanpa izin ini bukanlah fenomena baru. Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama mendengar nama tersebut. “Sudah lama kami dengar nama itu. Katanya dia yang suplai sianida untuk teman-teman penambang,” ujar seorang narasumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan bukti dokumen resmi yang menunjukkan bahwa individu berinisial D memiliki izin untuk memperdagangkan bahan kimia yang dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas peredaran, penyimpanan, dan perdagangan sianida wajib mengantongi izin dari instansi berwenang.
Ketiadaan izin ini menempatkan praktik tersebut dalam ranah ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik, mulai dari pencemaran lingkungan hingga risiko kesehatan serius bagi masyarakat sekitar.
Nama Dewa di Desa Parbulu Unit 17 sejatinya telah beberapa kali mencuat dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh kelompok mahasiswa dan elemen masyarakat sipil. Tuntutan agar aparat menindak tegas para pemasok bahan kimia berbahaya kerap mewarnai aksi tersebut. Namun, laporan dan protes yang berulang seolah belum membuahkan hasil yang signifikan.
“Meski sudah didemo, bahkan pernah dilapor, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Makanya masyarakat bertanya, ada apa,” ungkap sumber lain di Desa Debowae. Situasi ini menimbulkan persepsi adanya impunitas atau kelemahan dalam penegakan hukum di tingkat lokal.
Penggunaan sianida atau sodium cyanide merupakan metode yang lazim digunakan dalam pengolahan emas skala kecil di berbagai wilayah PETI Indonesia. Zat ini bekerja dengan cara melarutkan bijih emas dari batuan, sebuah proses yang dikenal sebagai sianidasi. Meskipun efektif, penggunaan tanpa pengendalian standar keselamatan dan lingkungan menimbulkan ancaman serius. Limbah sianida yang meresap ke dalam tanah dan air dapat merusak ekosistem sungai, mencemari sumber air minum warga, dan menyebabkan keracunan massal pada manusia serta hewan ternak.
Ancaman ini bukan sekadar teori. Pada tahun 2025, tercatat kasus kematian penambang di kawasan Gunung Botak yang diduga kuat akibat paparan langsung sianida. Konfirmasi medis terhadap kasus tersebut masih terbatas, tetapi kejadian ini menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan.
Pola peredaran sianida di Kabupaten Buru tidak dapat dipisahkan dari konteks nasional. Pada Juni 2026, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan sianida ilegal berskala besar yang memasok bahan kimia tersebut ke berbagai lokasi PETI di Indonesia. Dalam periode 2024 hingga 2026, jaringan ini tercatat telah mengedarkan sekitar 840 ton sianida dengan nilai transaksi mencapai lebih kurang Rp 770 miliar (tujuh ratus tujuh puluh miliar rupiah). Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti sebanyak 18,1 ton sianida.
Meskipun pengungkapan Bareskrim tidak secara spesifik menyebut Kabupaten Buru sebagai bagian dari jaringan tersebut, karakteristik rantai pasoknya memiliki kemiripan. Distribusi sianida di PETI umumnya mengikuti struktur piramida: bahan baku masuk melalui importir ilegal atau distributor resmi yang bocor, disimpan di gudang regional, lalu didistribusikan ke pengecer lokal seperti yang diduga terjadi di Parbulu Unit 17. Para pengecer ini kemudian menjualnya ke penambang dengan harga yang jauh di atas harga pasar resmi, menjadikannya bisnis yang sangat menguntungkan.
Aparat penegak hukum di tingkat daerah menghadapi sejumlah kendala struktural. Kapasitas pengawasan yang terbatas, baik dari segi personel maupun peralatan, menjadi celah bagi pelaku untuk bergerak leluasa. Jalur distribusi melalui pelabuhan tradisional dan pengiriman darat yang tidak diawasi ketat semakin mempermudah masuknya bahan kimia ilegal ke wilayah-wilayah terpencil. Di sisi lain, ketergantungan ekonomi masyarakat lokal pada aktivitas penambangan membuat praktik ini memiliki akar yang dalam dan tidak mudah diputus hanya dengan pendekatan represif.
Langkah-langkah yang mendesak untuk dilakukan oleh pihak berwenang meliputi:
1. Verifikasi lapangan dan pemeriksaan terkoordinasi oleh Polres Buru dengan dukungan teknis dari Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM terhadap lokasi dan individu yang diduga terlibat dalam rantai pasok ini. Prioritas ini idealnya dilaksanakan dalam waktu 30 hari ke depan.
2. Audit menyeluruh terhadap perizinan B3 di seluruh wilayah Kabupaten Buru. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi celah antara distribusi legal dan kebutuhan lapangan yang selama ini dipenuhi oleh pasar gelap.
3. Penguatan pengawasan di titik-titik masuk, seperti pelabuhan dan jalur darat, untuk memutus mata rantai pasok sebelum bahan kimia mencapai para penambang. Pelibatan sistem pelacakan digital dapat menjadi solusi jangka panjang.
4. Penyediaan alternatif ekonomi dan formalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memenuhi standar lingkungan. Tanpa adanya opsi mata pencaharian yang sah dan layak, penertiban PETI hanya akan menjadi siklus yang berulang.
Pada Juni 2026, operasi gabungan Kementerian ESDM dan Polri di Gunung Botak berhasil menetapkan 26 orang tersangka terkait aktivitas PETI, termasuk di antaranya warga negara asing. Operasi ini menunjukkan bahwa penindakan pada level operasional tambang dapat dilakukan. Namun, fokus pada aktor hilir semata tanpa memutus pasokan bahan kimia dari hulu hanya akan menjadi solusi sementara. Selama permintaan sianida tetap tinggi dan pemasok lokal masih beroperasi, mesin-mesin pengolahan emas ilegal akan terus berputar.
Tim Suararepubliknews.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Dewa di kediamannya di Desa Parbulu Unit 17. Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan. Upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Polres Buru dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru untuk memperjelas status perizinan serta langkah penindakan yang telah atau akan dilakukan.
Kasus dugaan peredaran sianida tanpa izin di Buru ini merupakan potret dari masalah tata kelola sumber daya alam yang lebih besar. Ia adalah titik temu antara kemiskinan struktural, lemahnya pengawasan, dan permintaan pasar yang tinggi terhadap komoditas emas. Tanpa adanya langkah sistemik yang terintegrasi antara penegakan hukum, perbaikan tata kelola rantai pasok B3, dan pemberdayaan ekonomi lokal, risiko akumulasi bencana lingkungan dan kesehatan akan terus membayangi Dataran Waeapo. (Dhet)









