Home / Buru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:50 WIB

KASUS DANA PILKADA BURU Rp33,3 MILIAR Mandek: PUBLIK DESAK KPK DAN KEJAGUNG TURUN TANGAN

BURU, MALUKU , SRN – Penanganan dugaan masalah anggaran Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 sebesar Rp33,3 miliar menuai kekecewaan publik. Meski telah melalui proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, hingga Polres Kabupaten Buru, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas yang berujung pada penetapan tersangka.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Penanganan yang berlarut-larut tanpa kejelasan dinilai mencederai rasa keadilan dan memperkuat dugaan adanya hambatan dalam proses penegakan hukum.

Nurjannah Rahawarin, sebagai bagian dari masyarakat, menyampaikan harapannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap kasus ini.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tahap pemeriksaan tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui perkembangan dan hasilnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap pihak-pihak terkait, termasuk lembaga legislatif daerah, yang dinilai belum menunjukkan keterbukaan penuh kepada publik dalam menjelaskan duduk perkara anggaran tersebut.

Dalam sistem pemerintahan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Oleh karena itu, transparansi dan keberanian untuk membuka informasi kepada publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Situasi yang tidak kunjung jelas ini berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Minimnya informasi dan lambatnya penanganan hanya akan memperbesar kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran.

Masyarakat Kabupaten Buru kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum di tingkat pusat. Harapan besar disematkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi.

Uang rakyat bukan sekadar angka.
Ia adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Dan hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Buru

Polres Buru Release 7 Kasus yang Menjadi Atensi Publik dari 41 Laporan yang Ditangani

Buru

Brimob Kompi 3 Yon B Polda Maluku Juarai Lomba Tenis Meja HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Buru

Buru

Tour Of Duty Polri : Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

Buru

Pembagian Takjil Kapolres Buru dan Wakapolres Buru, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Buru

Divpropam Mabes Limpahkan Penanganan Kasus Brigadir HS ke Propam Polda Maluku

Buru

Polres Buru Bagikan 100 Bendera Merah Putih Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-80

Buru

Wakapolres Buru Pimpin Rapat Implementasi Program Prioritas Kapolda Maluku

Buru

Kapolres Buru Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama di Polres Buru

Contact Us