Kabupaten Humbahas masuk kategori Informatif, tingkatan tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Humbahas, suararepubliknews.com – Kabupaten Humbang Hasundutan menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas keterbukaan informasi publik dalam kategori Informatif tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan oleh Pj. Gubernur Sumut, Dr. Agus Fatoni, kepada Kadis Kominfo Humbahas, Batara Franz Siregar, dalam acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Senin (9/12/2024).
Penghargaan untuk Berbagai Lini Badan Publik
Selain Kabupaten Humbang Hasundutan, penghargaan juga diberikan kepada 23 kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, 5 pemerintahan desa, 2 BUMD, 2 kantor Kementerian Agama, 3 Bawaslu, 9 KPU, dan 9 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Pj. Gubernur Sumut dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut juga menerima penghargaan kategori Achievement Motivation Person.
Pj. Gubernur Agus Fatoni menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Keterbukaan informasi adalah hak publik yang harus dipenuhi. Penghargaan ini mencerminkan komitmen kita untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Agus.
Proses Seleksi dan Komitmen Keterbukaan Informasi
Proses penilaian melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh badan publik, pelampiran bukti pendukung, presentasi monitoring dan evaluasi di Kantor Komisi Informasi Sumut, hingga visitasi lapangan. Bagi badan publik yang belum menerima penghargaan, Agus mengungkapkan bahwa kendalanya mayoritas disebabkan oleh kurangnya data pendukung atau bukti keterbukaan informasi.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menekankan bahwa evaluasi keterbukaan informasi bukan sekadar penghargaan, melainkan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, efektif, dan efisien.
“Monitoring dan evaluasi yang dilakukan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Tujuannya untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanah undang-undang,” jelas Gede.
Humbahas di Kategori Tertinggi
Kategori Informatif yang diraih Pemkab Humbang Hasundutan merupakan tingkatan tertinggi dari lima kategori penilaian keterbukaan informasi publik, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Dengan capaian ini, diharapkan pelayanan informasi di Humbahas terus ditingkatkan untuk mendukung kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024