Home / Tak Berkategori

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:44 WIB

Kajati Banten Apresiasi Rancangan Aksi Perubahan Ema Siti Huzaemah Peserta PKA Angkatan VI

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Siswanto, memberikan apresiasi dan dukungan semangat kepada Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Banten, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, atas rancangan aksi perubahan yang inovatif

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Siswanto, memberikan apresiasi dan dukungan semangat kepada Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Banten, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, atas rancangan aksi perubahan yang inovatif

Serang, suararepubliknews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Siswanto, memberikan apresiasi dan dukungan semangat kepada Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Banten, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, atas rancangan aksi perubahan yang inovatif. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Kajati Banten saat Ema Siti Huzaemah Ahmad, peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan VI, memaparkan judul rancangan aksi perubahan dengan tema “Akselerasi Keprotokolan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten” pada Rabu, 24 Juli 2024.

Dukungan Penuh untuk Inovasi Keprotokolan

Dalam paparannya, Ema Siti Huzaemah Ahmad membangun tim yang efektif serta komitmen bersama untuk melakukan perubahan di Kejati Banten. “Saya mendukung rancangan aksi perubahan yang dilakukan oleh saudari Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, sebagai Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Kajati Banten, Siswanto.

Kajati menegaskan bahwa judul rancangan aksi tersebut selaras dengan inovasi perubahan paradigma untuk peningkatan SDM dan penyamaan persepsi dalam pelayanan keprotokolan di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten. “Semoga gagasan ini ke depannya menjadi persamaan persepsi dari keprotokolan dalam lingkup nasional, baik untuk internal kejaksaan maupun dengan eksternal,” lanjutnya.

Terobosan Baru dalam Keprotokolan

Ema Siti Huzaemah Ahmad, dalam presentasinya, mengungkapkan bahwa permasalahan keprotokolan dan komunikasi yang sering terjadi mendadak dan tidak sesuai prosedur telah menjadi perhatian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Banten. “Maka dari itu, terobosan dan inovasi guna mewujudkan akselerasi keprotokolan di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten melalui penyusunan SOP Keprotokolan, peningkatan SDM, dan penggunaan Teknologi Informasi,” ucap Ema.

Seminar Rancangan Aksi Perubahan

Untuk diketahui, rancangan aksi perubahan ini nantinya akan diseminarkan oleh Ema Siti Huzaemah Ahmad dan para peserta PKA lainnya pada pertengahan bulan Agustus. Seminar ini merupakan salah satu rangkaian dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator, di mana para peserta memaparkan rancangan aksi perubahan yang akan diusung untuk dapat diimplementasikan di unit kerja masing-masing.

Implementasi Rancangan Aksi

Setelah seminar rancangan aksi perubahan, para peserta akan kembali ke unit kerja masing-masing guna mengimplementasikan rancangan aksi perubahan yang telah diusulkan. Kegiatan implementasi nantinya akan ditempuh selama 60 hari kalender. Hal ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam keprotokolan di Kejati Banten dan memberikan dampak positif bagi seluruh pegawai dan stakeholder terkait.

Dengan dukungan penuh dari Kajati Banten, Dr. Siswanto, diharapkan rancangan aksi perubahan yang diusung oleh Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad dapat berjalan lancar dan berhasil meningkatkan efektivitas serta efisiensi keprotokolan di Kejaksaan Tinggi Banten. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Koopsud II Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammmad SAW 1446 H/2025 M
Upaya Menjaga Ketahanan Pangan Di Dukung Ketua DPRD Kota Tangerang

Maluku

Polda Maluku Gelar Aksi Kemanusiaan, Gerakan Pangan Murah di Kudamati
Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senpi dan Ribuan Amunisi ke KKB Lintas Provinsi

Banten

 Grand Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Cikeusik: Langkah Awal Menuju Masyarakat Sehat
Fungsi Satpol PP dalam Penegakan Perda

Maluku

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, SPN Polda Maluku Kembali Berbagi Kasih
Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

Contact Us