TANGERANG, SRN — Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, dinilai berjalan lambat. Hingga hari ini, Senin (28/9/2026), belum ada perkembangan signifikan maupun kejelasan resmi terkait progres penanganan laporan polisi yang melibatkannya.
Kasus ini bermula dari insiden pada Rabu (2/9/2026) di lingkungan kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Korban berinisial B yang merupakan bawahan terlapor mengaku menjadi korban dugaan tindakan pelecehan seksual saat bertemu terlapor di ruang kerjanya.
Meski korban sempat memberontak dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, proses hukum terkesan jalan di tempat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memproses laporan tersebut.
Pada Selasa (22/9/2026), kepolisian mengklaim menerbitkan surat perintah tugas untuk memeriksa saksi-saksi guna mendalami dugaan adanya korban lain. Namun, hingga hampir sepekan sejak penjelasannya, belum ada informasi lanjutan mengenai status penetapan maupun pemeriksaan saksi.
Lambannya penanganan ini menjadi sorotan publik serta pejabat nasional. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sebelumnya telah mendesak Kapolda Banten dan Bupati Tangerang untuk mengambil tindakan tegas dan transparan.
Sahroni menegaskan pentingnya sanksi pemecatan jika terlapor terbukti bersalah demi mencegah terulangnya kasus serupa. Ketidakpastian perkembangan kasus ini hingga akhir September 2026 memicu desakan publik agar Polda Banten transparan dan objektif dalam mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual di lingkungan birokrasi pemerintahan. ( MT )










