Tangerang, Suara republik news. Com, 16 Oktober 2025 — Dugaan penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Tangerang. Sebuah bangunan yang semula berizin sebagai rumah tinggal diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi kos-kosan dengan 37 kamar tanpa izin usaha yang sah.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran fungsi bangunan dan ketidaksesuaian dengan izin PBG yang diterbitkan.

Langkah Tegas Satpol PP
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Dalam surat tersebut, pemilik diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan kos-kosan hingga proses klarifikasi dan verifikasi izin selesai dilakukan.
Namun, berdasarkan pantauan lapangan, pemilik bangunan diduga mengabaikan panggilan tersebut dan tetap melanjutkan operasional kos-kosan, sehingga memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan izin.
Potensi Sanksi Berat
Jika terbukti bersalah, pemilik bangunan dapat dikenakan sejumlah sanksi tegas, di antaranya:
* Sanksi Administratif: pencabutan izin PBG, denda administratif, serta penghentian sementara kegiatan usaha.
* Sanksi Hukum: pembongkaran bangunan jika terbukti tidak sesuai peruntukan, bahkan pidana kurungan atau penjara bagi pihak yang sengaja melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen Pemerintah Kota Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang menegaskan tidak akan menoleransi bentuk penyalahgunaan izin bangunan dalam bentuk apa pun. Langkah penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap bangunan yang menyimpang dari izin fungsi atau melanggar tata ruang.
“Pemerintah berkomitmen menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan. Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan setiap pelanggaran di lingkungan masing-masing,” ujar salah satu pejabat dari Satpol PP Kota Tangerang.
Dengan adanya kasus ini, Pemkot Tangerang kembali mengingatkan bahwa setiap pemilik bangunan wajib mematuhi ketentuan dalam izin PBG yang telah diterbitkan, agar tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, dan sesuai peruntukannya.
( Rosita ).










