Home / Banten

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:11 WIB

Kegiatan Isbat Nikah di Kecamatan Mancak Mewujudkan Kehidupan Keluarga yang Sah dan Berlandaskan Hukum

Kab.Serang.Suara Republik News.Dalam Rangka Menyambut Bulan Rajab,bulan yang akan menyambut Bulan Suci Ramadhan,sekaligus Melanjutkan Program Unggulan, Pemerintah Kabupaten Serang,Ibu Ratu RahmatuZakiyah,Lewat
Kecamatan Mancak melaksanakan kegiatan isbat nikah.Jumat 19/12/2025.

Acara di hadiri Camat Mancak,Euis Linda Mutia,Kepala KAU Mancak.H.Awi Salwi.S.Ag.M.pd. Sekretaris Camat Udin Syaefudin S.Sos.M.si,Kasi Pemberdayaan Desa,Hendrawan Fahmi,Kasi Akta Kelahiran,Ibu Ainil Hayat,tidak Lupa hadir Kades Talaga Embay Solihin.S.E.juga Kades se Kec.Mancak,turut hadir ,

Antusias masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi pernikahan melalui Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Mancak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pasangan yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara sah di mata hukum negara.

Tujuan dan Manfaat Isbat Nikah
adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan secara agama, namun belum tercatat di catatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini sangat penting karena memberikan pengakuan legal terhadap pernikahan tersebut, yang berpengaruh pada status hukum pasangan suami istri dalam aspek administratif, seperti hak waris, hak anak, serta hak-hak lainnya dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan isbat nikah di Kecamatan Mancak dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga. Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah yang ingin meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di setiap daerah.

Proses dan Pelaksanaan Isbat Nikah
di Kecamatan Mancak di mulai dengan pendaftaran pasangan yang ingin mengikuti proses isbat. Para pasangan yang hadir diwajibkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi akta kelahiran, KTP, serta surat nikah dari agama masing-masing. Setelah proses administrasi selesai, pasangan tersebut akan mengikuti sidang isbat nikah yang dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Agama setempat.

Baca Juga  Dukung KDMP, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset sesuai SE Mendagri

Sidang isbat nikah bertujuan untuk memverifikasi keabsahan pernikahan, sehingga setelah melalui sidang ini, pasangan dapat memperoleh Surat Keterangan Nikah yang sah secara hukum negara. Kegiatan ini juga memfasilitasi pasangan yang sebelumnya kesulitan mengurus administrasi pernikahan karena berbagai alasan, seperti kendala biaya atau keterbatasan akses ke kantor catatan sipil.

Komitmen Pemerintah

Camat Mancak Euis Linda Mutia,Mengatakan
Pemerintah Kecamatan Mancak akan terus berkomitmen untuk mendukung program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan seperti isbat nikah ini. Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh pasangan suami istri yang belum tercatat secara sah bisa segera mendapatkan pengakuan hukum, yang tentunya akan memberikan perlindungan bagi keluarga mereka,tegas Camat Euis dalam sambutannya.

Antusiasme Masyarakat
Kegiatan isbat nikah ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Kecamatan Mancak.
Banyak pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat di catatan sipil, merasa terbantu dengan adanya layanan ini. Mereka mengungkapkan rasa syukur karena bisa mendapatkan legalitas pernikahan secara mudah dan tanpa biaya besar.

Salah satu Pasangan peserta isbat nikah, Ibu Nurhasanah,Beserta Suami,dari Desa Labuan,Kec.Mancak mengungkapkan, “Kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah Kecamatan Mancak Sebelumnya, kami merasa kesulitan untuk mengurus administrasi pernikahan karena faktor biaya dan jarak. Sekarang, kami merasa lebih tenang dan yakin bahwa pernikahan kami sudah sah di mata hukum.”

Penutupan dan Harapan ke Depan
Kegiatan isbat nikah di Kecamatan Mancak pada 1 November 2024 diakhiri dengan prosesi penyerahan Surat Keterangan Nikah kepada pasangan yang telah dinyatakan sah. Pemerintah Kecamatan Mancak berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis dan legal.

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Santuni Korban Banjir Meninggal Dunia di Padarincang

Dengan adanya kegiatan isbat nikah seperti ini, diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi pernikahan dan meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di tingkat kecamatan. Ke dgepan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya mencatatkan pernikahan mereka agar dapat memperoleh hak-hak yang setara dan perlindungan hukum yang maksimal.

Holid./yani.

Share :

Baca Juga

Banten

Galian Pasir C di Desa Ciginggang, Kabupaten Lebak, Memunculkan Pertanyaan tentang Keabsahan dan Dampak Lingkungan

Banten

Penemuan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas di Irigasi Cireundeu: Misteri yang Menghebohkan Desa Kandangsapi

Banten

Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025.

Banten

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan Enam Program Prioritas.

Banten

HIPPAS Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Beragam Lomba

Banten

Tinjau Pospam Nataru, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Beri Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan.

Banten

FAW Layangkan Surat Audiensi kepada Camat Malingping, Tuntut Perbaikan Jalan Poros Desa Malingping Utara Lebak

Banten

Sholat Idul Adha di Alun-alun Kramatwatu, Bupati Serang Ajak Tingkatkan Solidaritas Sosial.

Contact Us