Home / Tak Berkategori

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:57 WIB

Kejari Jakarta Barat Bersama BNPT dan PT Pindad Gelar Verifikasi Barang Bukti Tindak Pidana Teroris

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan PT Pindad menggelar verifikasi dan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana terorisme

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan PT Pindad menggelar verifikasi dan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana terorisme

Verifikasi Senjata dan Amunisi oleh Kejari Jakarta Barat Didukung BNPT dan PT Pindad, Langkah Awal Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme

Jakarta, suararepubliknews.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan PT Pindad menggelar verifikasi dan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana terorisme. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Jakarta Barat pada Senin (19/8/2024) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro.

Verifikasi dan Pemeriksaan Senjata serta Amunisi

Dalam acara tersebut, Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro, didampingi Kepala Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), Dodi Gazali Emil, dan staf PB3R, melakukan verifikasi terhadap berbagai jenis senjata dan amunisi yang menjadi barang bukti tindak pidana terorisme. Proses verifikasi ini juga melibatkan Tim dari BNPT dan PT Pindad.

“Barang bukti yang kami verifikasi meliputi senjata laras panjang, senjata laras pendek, amunisi, komponen senjata, rakitan upper senjata, laras senjata, peredam pistol, magazine senjata, serta busur panah,” ujar Hendri Antoro saat merinci jenis barang bukti yang diperiksa.

Pentingnya Verifikasi Barang Bukti

Hendri Antoro menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi ini merupakan langkah penting dalam proses identifikasi lanjutan terhadap barang bukti tindak pidana terorisme. “Verifikasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan barang bukti sesuai dengan data dan siap untuk dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan,” jelas Hendri.

Pemusnahan Barang Bukti Terorisme

Setelah proses verifikasi selesai, barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan difasilitasi oleh PT Pindad, sebuah perusahaan industri milik TNI Angkatan Darat yang berfokus pada produksi alat pertahanan dan keamanan. Pemusnahan ini akan dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan, dengan dukungan dari BNPT untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, BNPT, dan PT Pindad dalam menangani perkara tindak pidana terorisme secara serius dan menyeluruh, mulai dari proses penegakan hukum hingga pemusnahan barang bukti yang berpotensi membahayakan masyarakat. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir Warga Kp Cigintung Umbuljaya terisolir.
Anggota DPRD Provinsi Banten : BPD Berhak Usulkan Pemberhentian Oknum Kepala Desa Kerta.
Langkah Pulihkan Kepercayaan Publik, Ketua Mahkamah Agung Gelar Refleksi Kinerja Di Awal Tahun 2023
Nilai Uang Ganti Rugi Jalan Looping Benda Terkesan Ngawur, Akhirnya PUPR Kota Tangerang Menjadi Tergugat Di PN Tangerang

Maluku

Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Dorong Paradigma Baru Penegakan Hukum Berbasis Restoratif Menuju Indonesia Emas 2045
Tingkatkan Pengetahuan Administrasi, TP PKK Muba Gelar Pelatihan
Ramalan Zodiak Rabu, 7 Agustus 2024: Apakah Bintangmu Bersinar Cerah?

Contact Us