Home / Tak Berkategori

Kamis, 16 November 2023 - 20:37 WIB

Kejari Lebak Tahan Kepala Desa Pagelaran Bersama Sang Suami

H Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Lapas Rangkasbitung, Rabu (15/11/2023).

Lebak,Suara Republik News.- H Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Lapas Rangkasbitung, Rabu (15/11/2023).

 

Selain H, penyidik juga turut menjebloskan YH sang suami yang berstatus ASN di Kecamatan Malingping.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang kurun waktu 2021-2023 sebesar Rp.345 juta.

 

“Ya, setelah kita lakukan gelar perkara di penyidikan kita tetapkan dua orang tersangka perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pasangan Pasutri (suami istri) yaitu H Kepala Desa Pagelaran dan YH suami H. Penahanan kedua tersangka guna kepentingan penuntutan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur didampingi Kasi Pidsus Kejari Lebak saat konferensi Pers di kantor Kejari Lebak, Rabu (15/11/2023).

 

Dia mengatakan, H sebagai Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang.

 

“Dalam proses penyidikan ini sudah ada 40 orang yang kita periksa. Dalam penyidikan kita menemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka. Guna kepentingan penuntutan kedua tersangka di tahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan,” ujarnya.

 

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” kata Fakhri.

 

Kedua tersangka, lanjut Fakhri telah menikmati uang hasil pemerasan ratusan juta dari perusahaan tambak udang dengan cara dicicil Beberapa kali baik melalui transfer maupun tunai.

 

“Uang (perasan) yang telah dinikmati oleh tersangka Rp.345 juta dengan pemberian bertahap atau berkali-kali baik transfer ke rekening H dan tunai. Sementara peran suami YH turut serta membantu sampai terjadinya pemerasan oleh H,” katanya.

 

Sementara itu H yang mengetahui akan dijebloskan ke Lapas Rangkasbitung terkulai lemas. Sehingga, harus ditandu dengan menggunakan kursi roda sampai ke mobil tahanan Kejari Lebak yang terparkir di halaman depan kantor Kejari Lebak.(IH)

Share :

Baca Juga

Reses II Tahun Sidang 2024-2025 Dra. Hj. Tia Fitriani Anggota DPRD Prov. Jabar Dapil Jabar Ii Kab. Bandung  F. Nasdem. Ciheulang Teras 39. 10-3-2025.
Heboh! Kades Ciputri Cianjur Diduga Korupsi Miliaran Rupiah Dana Desa
Memeriahkan HUT RI ke-79, Kepala Desa Peucangpari Gelar Berbagai Perlombaan
Prediksi Duel Azerbaijan vs Slovakia di UEFA Nations League 2024: Misi Kemenangan Slovakia di Baku
5 Anabul Pahlawan Polri: Dari Pengungkap Kasus Narkoba hingga Pelacak DPO Berbahaya
Ronny Sompie Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Baru Diajukan KPK pada 13 Januari 2020

Tangerang Raya

Sampaikan Arahan dan Penekanan IPTU Iman Sodikin Pimpin Apel Pagi Polsek Panongan
Brasil dan Kolombia Berbagi Poin dalam Laga Seru: Raphinha dan Munoz Bersinar di California

Contact Us