Home / Tak Berkategori

Kamis, 16 November 2023 - 20:37 WIB

Kejari Lebak Tahan Kepala Desa Pagelaran Bersama Sang Suami

H Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Lapas Rangkasbitung, Rabu (15/11/2023).

Lebak,Suara Republik News.- H Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Lapas Rangkasbitung, Rabu (15/11/2023).

 

Selain H, penyidik juga turut menjebloskan YH sang suami yang berstatus ASN di Kecamatan Malingping.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang kurun waktu 2021-2023 sebesar Rp.345 juta.

 

“Ya, setelah kita lakukan gelar perkara di penyidikan kita tetapkan dua orang tersangka perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pasangan Pasutri (suami istri) yaitu H Kepala Desa Pagelaran dan YH suami H. Penahanan kedua tersangka guna kepentingan penuntutan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur didampingi Kasi Pidsus Kejari Lebak saat konferensi Pers di kantor Kejari Lebak, Rabu (15/11/2023).

 

Dia mengatakan, H sebagai Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang.

 

“Dalam proses penyidikan ini sudah ada 40 orang yang kita periksa. Dalam penyidikan kita menemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka. Guna kepentingan penuntutan kedua tersangka di tahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan,” ujarnya.

 

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” kata Fakhri.

 

Kedua tersangka, lanjut Fakhri telah menikmati uang hasil pemerasan ratusan juta dari perusahaan tambak udang dengan cara dicicil Beberapa kali baik melalui transfer maupun tunai.

 

“Uang (perasan) yang telah dinikmati oleh tersangka Rp.345 juta dengan pemberian bertahap atau berkali-kali baik transfer ke rekening H dan tunai. Sementara peran suami YH turut serta membantu sampai terjadinya pemerasan oleh H,” katanya.

 

Sementara itu H yang mengetahui akan dijebloskan ke Lapas Rangkasbitung terkulai lemas. Sehingga, harus ditandu dengan menggunakan kursi roda sampai ke mobil tahanan Kejari Lebak yang terparkir di halaman depan kantor Kejari Lebak.(IH)

Share :

Baca Juga

Ketua DPR RI Puan Maharani Kunjungi GEMA PUAN Surabaya

Maluku

Polda Maluku Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Salawaku 2025 di Kantor Kemenag Kapaha
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat PPK Ditunda.
Amerika Serikat dan Korea Selatan Peringatkan Korea Utara untuk Tarik Ribuan Tentara dari Rusia

Maluku

Ramadhan Penuh Makna, Polda Maluku Tebar Kepedulian Lewat Aksi Berbagi Takjil di Ambon
Borneo FC Lolos ke Semifinal, Persib dan PSM Harus Berjuang Keras
Babay Parid Wazdi Dirut Bank Sumut, Edy Rahmayadi Minta Bank Sumut Jadi Tuan Rumah di Daerah Sendiri

Banten

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Peras Warga Miskin, Kades Rahong Geram Desak Pemecatan

Contact Us