Home / Tak Berkategori

Kamis, 14 November 2024 - 08:58 WIB

Kejati Jawa Tengah Tindak Tegas Korupsi Kredit Bank BUMN: Direktur PT ICM Ditahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan menahan Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM), HW

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan menahan Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM), HW

Penegakan Hukum oleh Kejati Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Rp 16 Miliar

Semarang, suararepubliknews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan menahan Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM), HW. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja oleh sebuah bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

Detail Penahanan HW oleh Kejati Jateng

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, melalui Kasi Penkum Arfan Triono, mengumumkan bahwa penahanan HW dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. Pada Selasa malam (12/11/2024), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng menahan HW atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sebesar Rp 30 miliar oleh bank BUMN kepada PT ICM selama periode 2017-2019.

“Kejati Jateng melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menahan tersangka HW untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan,” ujar Arfan Triono pada Rabu (13/11/2024).

Modus Operandi yang Diungkap Kejati Jateng

Kejati Jateng berhasil mengungkap bahwa HW menggunakan data yang tidak akurat dalam permohonan kredit modal kerja. Data fiktif tersebut diajukan sebagai syarat untuk memperoleh persetujuan bank BUMN. Selain itu, Kejati Jateng menyebutkan bahwa dana yang diperoleh digunakan tidak sesuai peruntukannya, dan HW bahkan membuat jaminan fidusia palsu untuk memperkuat permohonannya.

“Dalam proses pengajuan kredit, tersangka HW menyampaikan data PT ICM yang ternyata tidak benar dan membuat jaminan fidusia fiktif. Penggunaan dana kredit pun dilakukan secara tidak sesuai,” jelas Arfan.

Kerugian Negara Jadi Fokus Utama

Langkah Kejati Jateng dalam kasus ini menyoroti kerugian besar yang dialami negara akibat penyimpangan ini. Arfan menyebutkan bahwa HW tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 16.549.021.582.

“Kerugian negara akibat tindakan HW cukup signifikan, sehingga penahanan ini diambil untuk melindungi kepentingan negara dan menjamin kelanjutan proses penyidikan,” tambah Arfan.

Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Jateng langsung menempatkan HW di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejati Jawa Tengah dalam menegakkan hukum secara tegas dan mencegah potensi kerugian lebih lanjut.

Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Kurma di Pagi Hari: Sumber Energi dan Kesehatan yang Sering Terabaikan
POLRES HUMBAHAS PAM KUNJUNGAN KERJA MENKO MARVES KE TSTH HUMBAHAS

Jawa Barat

Jembatan Armco Sungai Sijarak Diresmikan, Perkuat Akses Warga dan Semangat Gotong Royong
Anggota DPRD Kota Cimahi Partai Demokrat Komisi lll , Aida Cakrawati Konda Harapkan Struktur KONI Cimahi Jangan Gemuk
Danpaspampres Diserahterimakan

Sumsel

Memerintahkan HUT RI Ke 81 , RT 13 Air Bungur Melakukan Pengibaran Bendahara Merah Putih.

Banten

Wabup Serang Perkuat Kolaborasi Laboratorium DLH dan Dunia Industri

Maluku

Pangdam XV/Pattimura Pimpin Sertijab Danyonif 733/Masariku : Jaga Kehormatan Satuan Pemukul Utama

Contact Us