Menguak Friksi Kepemimpinan antara Bupati Dosmar Banjarnahor dan Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan yang Berdampak pada Pemerintahan dan Masyarakat Humbang Hasundutan
Humbang Hasundutan, suararepubliknews.com – Kritik dan pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan tugas serta kewenangan Wakil Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH selama menjabat 3 tahun 6 bulan menjadi perbincangan hangat dalam kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan. Untuk menjawab hal tersebut, penjelasan lengkap perlu disampaikan agar masyarakat mendapat gambaran jelas atas dinamika politik yang terjadi.
Sejarah Kontestasi Pilkada 2020: Paslon Tunggal dan Pertarungan Melawan Kotak Kosong
Pada Pilkada Serentak 2020, Bupati petahana Dosmar Banjarnahor, SE awalnya berpasangan dengan Ir. Yanto Sihotang sebagai Calon Wakil Bupati. Namun, pasangan ini gagal. Setelahnya, Dosmar mencari calon dari komunitas marga besar di Humbahas, tetapi tetap tidak berhasil hingga akhirnya memilih Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH sebagai pasangan. Pasangan Dosmar-Oloan berhasil memperoleh dukungan gabungan dari partai politik yang mendudukkan kader mereka di DPRD Humbahas, dan berhadapan dengan pilihan kotak kosong.
Namun, kontestasi ini tidak berjalan mudah. Elemen masyarakat Humbahas melancarkan perlawanan terhadap pasangan ini, dengan slogan “Asal Bukan Dosmar (ABD)” yang mencerminkan penolakan terhadap petahana. Pada tanggal 9 Desember 2020, di tengah pandemi Covid-19, pemungutan suara berlangsung dan hasilnya menunjukkan kemenangan tipis bagi Paslon Dosmar-Oloan melawan kotak kosong. Kemenangan ini akhirnya membawa mereka ke kursi pemerintahan setelah dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 26 Februari 2021.
Ketidakcocokan di Antara Bupati dan Wakil Bupati: ‘Pecah Kongsi’ di Tengah Jalan
Pasca pelantikan, publik dan aparatur pemerintah menaruh harapan besar pada kepemimpinan Dwi Tunggal ini. Namun, sejak awal, tanda-tanda ketidakcocokan antara Bupati Dosmar Banjarnahor, SE dan Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, SH, MH mulai tercium. Hubungan mereka yang diharapkan solid ternyata mengalami perpecahan, atau dalam istilah yang banyak digunakan masyarakat, “Pecah Kongsi.” Hal ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak, baik di kalangan masyarakat maupun aparatur pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dampak Perpecahan Kepemimpinan pada Pemerintahan: Wewenang Wakil Bupati Dikebiri
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa tugas wakil bupati adalah membantu bupati dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat, posisi Wakil Bupati seharusnya memegang peran penting dalam pemerintahan. Namun, sejak awal kepemimpinan, Bupati Dosmar Banjarnahor tidak mendelegasikan tugas-tugas strategis kepada Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan. Alih-alih, Bupati justru mendelegasikan tanggung jawab kepada Sekretaris Daerah, Asisten, dan pimpinan perangkat daerah lainnya.
Keputusan strategis dalam rapat-rapat pemerintahan, termasuk pengangkatan pejabat struktural/fungsional, tidak melibatkan Wakil Bupati. Kewenangan yang seharusnya menjadi hak Wakil Bupati sesuai aturan undang-undang dipangkas, sehingga pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah yang merupakan bagian dari fungsi Wakil Bupati menjadi terbatas.
Ketidakpastian di Masyarakat Humbahas: Wakil Bupati Terisolasi
Kondisi ini tidak hanya berdampak di lingkungan pemerintahan, tetapi juga di tengah masyarakat. Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan dipandang tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam berbagai program pemerintah daerah. Beberapa di antaranya, usulan masyarakat terkait APBD dan PAPBD, bantuan penanganan bencana, hingga pengangkatan pejabat dan mutasi aparatur tidak dapat dipastikan karena minimnya kewenangan Wakil Bupati.

Walau banyak elemen masyarakat dan tokoh mendorongnya untuk melakukan perlawanan terbuka terhadap kesewenang-wenangan Bupati Dosmar, Oloan Nababan memilih untuk tidak melakukan perlawanan frontal. Ia lebih memilih untuk menghindari konflik terbuka yang dikhawatirkan dapat memecah belah masyarakat Humbahas dan menghambat proses pembangunan di daerah tersebut.
Maju Sebagai Calon Bupati Humbahas 2024: Tekad Membangun dan Memajukan Kabupaten Humbang Hasundutan
Dalam periode menjabat sebagai Wakil Bupati selama 3 tahun 6 bulan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH tetap berkomitmen terhadap masyarakat Humbahas dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat mengenai kinerjanya. Keyakinannya bahwa masyarakat Humbahas cerdas dan mampu menilai dengan objektif telah mendorongnya untuk maju sebagai calon Bupati dalam Pilkada Serentak 2024, berpasangan dengan Junita Rebeka Marbun, SH, MAP sebagai calon Wakil Bupati.
Oloan Paniaran Nababan menyatakan bahwa melalui jabatan sebagai Bupati, ia akan mengoptimalkan seluruh kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan dan membangun Kabupaten Humbang Hasundutan yang dicintainya.
Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









