Meski status tersangka gugur melalui praperadilan, larangan bepergian mantan Gubernur Kalsel ini tetap diberlakukan oleh KPK
Jakarta, suararepubliknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih berlaku meskipun status tersangka terhadapnya telah gugur melalui praperadilan.
“Larangan ke luar negeri masih berlaku,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta pada Minggu (17/11). Tessa menyebutkan bahwa gugurnya status tersangka melalui praperadilan tidak mempengaruhi pemberlakuan larangan bepergian tersebut. Larangan ini diterapkan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan.
Praperadilan Gagalkan Status Tersangka Sahbirin Noor
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2024, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek di Kalimantan Selatan. Namun, Sahbirin kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin, menyatakan penetapan status tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim menilai langkah KPK tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang.
“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” tegas Afrizal dalam putusannya.
KPK Akan Pelajari Putusan Praperadilan
Terkait putusan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari risalah putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Meski menyayangkan putusan hakim, KPK menegaskan tetap menghormati keputusan tersebut.
Tessa juga menegaskan bahwa KPK telah menetapkan status tersangka Sahbirin berdasarkan minimal dua alat bukti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah,” ujar Tessa.
Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel
Di tengah kasus hukum yang dihadapinya, Sahbirin Noor telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 13 November 2024. Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.
Presiden telah menerima surat pengunduran diri tersebut, yang juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam pernyataannya, Sahbirin meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan Selatan dan berharap pembangunan di daerah tersebut tetap berjalan lancar.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









