Home / Tak Berkategori

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:52 WIB

KPU telah menetapkan 45 nama  Sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi Terpilih Periode 2024-2029,

Kota Cimahi, Suara Republik News Com, –  Pemilihan Calon Legislatif  telah usai  kini. Terdapat , sebanyak

45 anggota  Caleg peraih suara terbanyak pada perhitungan suara DPRD Kota Cimahi, ada petahana yang tersingkir.

Sebanyak 45 nama ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menjadi anggota DPRD Kota Cimahi terpilih hasil Pemilu 2024 melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Kamis (2/5/2024)

 

Setelah penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kota Cimahi tersebut, maka calon yang sudah dipastikan terpilih tinggal menunggu dilantik untuk menduduki secara resmi kursi di DPRD Kota Cimahi.

 

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan, untuk kursi di DPRD Kota Cimahi yang terbanyak diperoleh oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah sebanyak 9 kursi.

 

“Kemudian diiringi oleh partai-partai lainnya, kepada mereka yang terpilih kami ucapkan selamat dan tinggal menunggu dilantik,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Kamis (2/5/2024).

 

Kursi terbanyak yang diperoleh PKS disusul oleh Partai Golkar dengan tujuh kursi, PDIP dan Partai Demokrat sama-sama meraih enam kursi, begitu juga dengan Partai Gerindra dan P-NasDem yang sama-sama meraih lima kursi, PKB empat kursi, PAN dua kursi dan PPP satu kursi.

 

“Jadi untuk total keseluruhan kursi di DPRD Kota Cimahi untuk periode 2024-2029 semuanya ada 45 kursi,” kata Anzhar.

 

Dilihat dari komposisi parpol peraih kursi, kata Anzhar , berbeda dibanding Pemilu sebelumnya karena partai peraih kursi berkurang dari 10 menjadi 9. Sebab, partai Hanura tidak berhasil meraih kursi di DPRD Kota Cimahi serta tak ada partai baru yang lolos menjadi legislator.

 

“Jadi untuk komposisi persentase anggota legislatif lama masih lebih banyak dibanding calon terpilih yang baru lolos. Tapi, memang ada anggota petahana yang tidak terpilih lagi,” ucapnya.

 

Bagi calon legislatif terpilih, pihaknya akan menunggu mereka segera melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sesuai pasal 52 PKPU Nomor 6/2024.

 

“Yang kami tunggu pelaporan LHKPN dari para caleg terpilih, maksimal 21 hari sebelum dilantik,” ujar Anzhar.

 

Sementara jika melanggar, maka konsekuensinya sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor  6/2024, yaitu KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

 

 

Sedangkan untuk jadwal pelantikan, rencananya akan berlangsung 20 Oktober 2024. Namun, pihaknya masih melihat tahapan lainnya, termasuk tahapan Pilkada Kota Cimahi, tapi pada intinya dia berharap calon yang sudah terpilih bisa membawa perubahan.

 

“Khususnya dalam kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi. Kita tunggu adanya gebrakan baru dan kebijakan yang tentunya membawa Kota Cimahi menjadi lebih baik,” katanya. .Sumber KPU Kita Cimahi ( Tera )

Share :

Baca Juga

Puncak Perayaan HUT Ke-65 Pelopor: Mengusung Semangat Demi Indonesia Emas 2045

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-sabu
Politisi PPP Lebak, Akan Laporkan KPU Lebak ke DKPP Terkait Adanya Pungli Dalih Pajak Badan Adhoc
Kuatkan Persaudaraan Antar Pemuda, PAN Gelar Silaturasa Tangerang Raya
Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Penyampaian Raperda PJ Walikota Cimahi 2022
Satlantas dan Sidokkes Polresta Cirebon Berikan Pelatihan BHD Bagi para Pengemudi Bus Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 78
CONMEBOL Investigasi Bentrok Pemain Uruguay dengan Pendukung Kolombia
Kapolsek Pasar Kemis Terima Kunjungan dengan Forum Jurnalis Pasar Kemis

Contact Us