Home / Maluku

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:05 WIB

Kronologi Berawal dari Perselisihan saat Konfirmasi Sapi Kurban Idul Adha

DESA GRANDENG LOLONG KUBAH, MALUKU, SRN  –Seorang ibu rumah tangga warga Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Kubah, melaporkan mengalami dugaan penamparan oleh Kepala Desa Grandeng di kediamannya, Kamis tanggal 28, sekitar pukul 09.30 WIT.

Peristiwa ini disebut-sebut buntut dari perselisihan terkait pengambilan sapi kurban dari Desa Waekasar.

“Kronologi Menurut Korban”
Awal kejadian berlangsung setelah sholat Id. Korban datang ke masjid di Desa Grandeng untuk mengkonfirmasi pengambilan sapi kurban kepada panitia.

Saat itu, hadir pula Kepala Desa Grandeng, Imam Masjid, dan para panitia kurban. Kades kemudian memanggil panitia, yang tak lain adalah korban, yang saat itu sedang duduk di atas motor sambil berbicara.

Karena berbicara sambil duduk di atas motor dan tidak turun, Kades disebut marah kepada korban. “Kenapa kamu memanggil orang tua dan kamu tidak mau turun dari motor?” tanya Kades, menurut pengakuan korban.

Kades juga menyebut korban tidak sopan. Korban mengaku hal itu wajar dan ia mengakui kesalahannya.

Namun, menurut korban, Kades kemudian berdiri dan mengeluarkan ucapan bernada emosi: “Kamu belum menjadi orang penting kamu sudah kayak gitu sombong, apalagi sudah menjadi orang penting tidak tahu kayak apa kamu.”

Korban mengaku bingung dengan sikap tersebut. “Seorang kades seharusnya bisa menjaga sikap saat berhadapan dengan masyarakatnya,” ujar korban.

Persoalan berlanjut ketika korban membuat cerita di status Facebook tanpa menyebut nama siapapun. Kades disebut merasa tersinggung dengan unggahan tersebut.

Puncaknya, Kamis 28 sekitar jam 09.30 WIT, Kades disebut mendatangi rumah korban dalam keadaan marah dan menampar korban di rumahnya sendiri.

“Saya tanya apa alasan anda menampar saya, sementara status yang saya tulis tidak menyebut nama anda atau nama orang lain?” kata korban.

Baca Juga  Polri Siapkan Lahan Produktif di Perbatasan, Polsek Wertamrian Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Hak Jawab & Langkah Selanjutnya”
Hingga berita ini diturunkan, pihak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Grandeng terkait tuduhan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak.

Korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini di terbitkan kades grandeng belum bisa dikonfirmasi karena semua kontak media telah di blokir oleh kades grandeng. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka

Maluku

Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara Personel Gabungan Bersihkan Masjid Alfatah Ambon

Maluku

Bagikan Pengalaman Sebagai Pendidik, Wakapolda Maluku Sebut Pekerjaan Gadik Sangat Mulia

Maluku

IPTU Bastian Tuhuteru, Polisi Tapal Batas Penerima Hoegeng Corner Awards 2025, yang Mendedikasikan Hidupnya untuk Masyarakat Pedalaman Buru Selatan

Maluku

100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis

Maluku

Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community, Anak-anak Rentan Terpapar Kekerasan di Ruang Digita

Maluku

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK

Maluku

Kapolda Silaturahmi dengan Kabinda Maluku, Perkuat Sinergitas Pemeliharaan Kamtibmas dan Polemik Daerah

Contact Us