Home / Tak Berkategori

Selasa, 26 November 2024 - 21:10 WIB

Masyarakat Adat Baduy Ajukan Perpanjangan Waktu Pencoblosan Pilkada 2024

Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, mengajukan perpanjangan waktu pencoblosan Pilkada 2024. Permohonan ini diajukan lantaran pada hari yang sama, 27 November 2024, terdapat kegiatan adat besar yang melibatkan ratusan warga Baduy Dalam

Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, mengajukan perpanjangan waktu pencoblosan Pilkada 2024. Permohonan ini diajukan lantaran pada hari yang sama, 27 November 2024, terdapat kegiatan adat besar yang melibatkan ratusan warga Baduy Dalam

Tradisi Adat Bertemu Demokrasi, KPU Diminta Berikan Ruang Fleksibilitas

Lebak, suararepubliknews.com – Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, mengajukan perpanjangan waktu pencoblosan Pilkada 2024. Permohonan ini diajukan lantaran pada hari yang sama, 27 November 2024, terdapat kegiatan adat besar yang melibatkan ratusan warga Baduy Dalam.

“Kami akan melaksanakan kegiatan adat ngored serang, yakni pembersihan lahan adat dan huma serang, yang merupakan tradisi penting masyarakat Baduy,” ungkap Jaro Oom, Tetua Adat sekaligus Kepala Desa Kanekes, Selasa (26/11/2024).

Tradisi Adat yang Tak Bisa Dilanggar

Kegiatan adat ngored serang dijadwalkan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB di Kampung Cikatawarna, salah satu wilayah Baduy Dalam. Tradisi ini melibatkan sekitar 500 hingga 600 warga, yang akan membersihkan huma (ladang) adat sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur dan persiapan musim tanam.

“Kegiatan adat ini tidak bisa ditunda atau digantikan waktunya, karena sudah menjadi bagian dari sistem kepercayaan dan kalender adat kami,” tambah Jaro Oom.

Dengan waktu yang terbatas, masyarakat Baduy mengajukan agar pencoblosan suara Pilkada di wilayah mereka diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB. Ini mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten, serta bupati dan wakil bupati Lebak.

Respons KPU Terhadap Permohonan

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan resmi dari masyarakat adat Baduy.

“Permohonan perpanjangan waktu pencoblosan ini berlaku untuk 16 TPS yang tersebar di kawasan pemukiman Baduy. Kami akan segera membahasnya dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI untuk mendapatkan keputusan akhir,” jelas Ade.

Menurutnya, pengajuan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat, mengingat hak pilih masyarakat adat harus tetap terakomodasi tanpa mengganggu aktivitas tradisi yang sudah mengakar dalam kehidupan mereka.

Menyeimbangkan Tradisi dan Demokrasi

Pilkada Serentak 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi nasional yang bertujuan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas adat seperti Baduy. Namun, keberagaman budaya di Indonesia sering kali memunculkan tantangan, seperti bertemunya jadwal pemilu dengan tradisi adat.

“Ini bukan kali pertama masyarakat adat mengajukan penyesuaian waktu pencoblosan. Sebelumnya, komunitas adat di berbagai daerah juga pernah mendapatkan perlakuan serupa untuk menghormati tradisi lokal mereka,” ujar seorang pengamat politik di Banten.

Ia menambahkan, fleksibilitas seperti ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia menghormati pluralitas budaya. Dengan memberikan ruang kepada masyarakat adat, negara tidak hanya memenuhi hak politik mereka tetapi juga menjaga kearifan lokal.

Menyelaraskan Hak dan Kewajiban

Jaro Oom juga menegaskan bahwa masyarakat Baduy tidak ingin absen dari pesta demokrasi. Meski menjalankan tradisi adat, mereka tetap memandang pemilu sebagai momen penting untuk menentukan pemimpin yang akan membawa kemajuan bagi daerah mereka.

“Kami hanya meminta waktu tambahan. Dengan begitu, semua warga yang telah selesai menjalankan tradisi adat bisa tetap menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.

Keputusan Akhir Ditunggu

Hingga kini, KPU Lebak masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait permohonan ini. Jika disetujui, langkah ini akan menjadi wujud nyata penghormatan terhadap hak pilih masyarakat adat tanpa mengabaikan kekayaan tradisi lokal.

Pilkada Serentak 2024 bukan hanya ajang pemilihan kepala daerah, tetapi juga momentum bagi seluruh pihak untuk menegaskan pentingnya kesetaraan dalam demokrasi, di mana semua elemen masyarakat, termasuk komunitas adat, memiliki hak yang sama untuk berkontribusi.

Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Latihan Instruktur I Angkatan V Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat.
Pemcam Lais Gelar Rembuk Stunting, Target Zero Penambahan Kasus
Kasdam XVII/Cenderawasih Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo
Camat Cisoka  Dampingi Penjabat Gubernur Banten di Desa Carenang
Dengan “Rumah Kemasan” Diharapkan UMKM Humbahas Bisa Maju dan Berkembang
Personil Polsek Balaraja Aipda Guntur Pratama SH Melaksanakan Sambang & Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) di Desa Binaan

Maluku

Jemput Panglima Koarmada III, Wakapolda: Selamat Datang di Maluku
Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi pada Peringatan Hakordia 2024

Contact Us