Home / Tak Berkategori

Selasa, 26 November 2024 - 21:10 WIB

Masyarakat Adat Baduy Ajukan Perpanjangan Waktu Pencoblosan Pilkada 2024

Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, mengajukan perpanjangan waktu pencoblosan Pilkada 2024. Permohonan ini diajukan lantaran pada hari yang sama, 27 November 2024, terdapat kegiatan adat besar yang melibatkan ratusan warga Baduy Dalam

Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, mengajukan perpanjangan waktu pencoblosan Pilkada 2024. Permohonan ini diajukan lantaran pada hari yang sama, 27 November 2024, terdapat kegiatan adat besar yang melibatkan ratusan warga Baduy Dalam

Tradisi Adat Bertemu Demokrasi, KPU Diminta Berikan Ruang Fleksibilitas

Lebak, suararepubliknews.com – Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, mengajukan perpanjangan waktu pencoblosan Pilkada 2024. Permohonan ini diajukan lantaran pada hari yang sama, 27 November 2024, terdapat kegiatan adat besar yang melibatkan ratusan warga Baduy Dalam.

“Kami akan melaksanakan kegiatan adat ngored serang, yakni pembersihan lahan adat dan huma serang, yang merupakan tradisi penting masyarakat Baduy,” ungkap Jaro Oom, Tetua Adat sekaligus Kepala Desa Kanekes, Selasa (26/11/2024).

Tradisi Adat yang Tak Bisa Dilanggar

Kegiatan adat ngored serang dijadwalkan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB di Kampung Cikatawarna, salah satu wilayah Baduy Dalam. Tradisi ini melibatkan sekitar 500 hingga 600 warga, yang akan membersihkan huma (ladang) adat sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur dan persiapan musim tanam.

“Kegiatan adat ini tidak bisa ditunda atau digantikan waktunya, karena sudah menjadi bagian dari sistem kepercayaan dan kalender adat kami,” tambah Jaro Oom.

Dengan waktu yang terbatas, masyarakat Baduy mengajukan agar pencoblosan suara Pilkada di wilayah mereka diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB. Ini mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten, serta bupati dan wakil bupati Lebak.

Respons KPU Terhadap Permohonan

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan resmi dari masyarakat adat Baduy.

“Permohonan perpanjangan waktu pencoblosan ini berlaku untuk 16 TPS yang tersebar di kawasan pemukiman Baduy. Kami akan segera membahasnya dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI untuk mendapatkan keputusan akhir,” jelas Ade.

Menurutnya, pengajuan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat, mengingat hak pilih masyarakat adat harus tetap terakomodasi tanpa mengganggu aktivitas tradisi yang sudah mengakar dalam kehidupan mereka.

Menyeimbangkan Tradisi dan Demokrasi

Pilkada Serentak 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi nasional yang bertujuan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas adat seperti Baduy. Namun, keberagaman budaya di Indonesia sering kali memunculkan tantangan, seperti bertemunya jadwal pemilu dengan tradisi adat.

“Ini bukan kali pertama masyarakat adat mengajukan penyesuaian waktu pencoblosan. Sebelumnya, komunitas adat di berbagai daerah juga pernah mendapatkan perlakuan serupa untuk menghormati tradisi lokal mereka,” ujar seorang pengamat politik di Banten.

Ia menambahkan, fleksibilitas seperti ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia menghormati pluralitas budaya. Dengan memberikan ruang kepada masyarakat adat, negara tidak hanya memenuhi hak politik mereka tetapi juga menjaga kearifan lokal.

Menyelaraskan Hak dan Kewajiban

Jaro Oom juga menegaskan bahwa masyarakat Baduy tidak ingin absen dari pesta demokrasi. Meski menjalankan tradisi adat, mereka tetap memandang pemilu sebagai momen penting untuk menentukan pemimpin yang akan membawa kemajuan bagi daerah mereka.

“Kami hanya meminta waktu tambahan. Dengan begitu, semua warga yang telah selesai menjalankan tradisi adat bisa tetap menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.

Keputusan Akhir Ditunggu

Hingga kini, KPU Lebak masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait permohonan ini. Jika disetujui, langkah ini akan menjadi wujud nyata penghormatan terhadap hak pilih masyarakat adat tanpa mengabaikan kekayaan tradisi lokal.

Pilkada Serentak 2024 bukan hanya ajang pemilihan kepala daerah, tetapi juga momentum bagi seluruh pihak untuk menegaskan pentingnya kesetaraan dalam demokrasi, di mana semua elemen masyarakat, termasuk komunitas adat, memiliki hak yang sama untuk berkontribusi.

Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Wakil Ketua MPR RI, AhmadBasarah Ajak GM FKPPI Perkuat Benteng Pancasila Hadapi Era Metaverse
JAM-Intelijen: Hukum sebagai Instrumen dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan Nasional

Maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, Menerima Kunjungan Silaturahmi Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XV/Pattimur

Daerah

Safari Ramadhan Pangdam IV/Diponegoro Pererat Silaturahmi Bersama Prajurit Korem 071/Wijayakusuma
Penyelundupan “Ular Celana”: Pria Tiongkok Ketahuan Bawa 100 Ular di Dalam Celana
Puncak Peringitan Syahitnya Teuku Umar Johan Pahlawan Tahun 2023
Optimalkan Pengelolaan TPSA Bagendung, Setneg Wapres dan Kemenko Marves Kunjungi Cilegon
Puskesmas Poris Gaga Kota Tangerang Tolak Warga Saat Berobat, Ini Reaksi DPRD Komisi 2.

Contact Us