Home / Tak Berkategori

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:13 WIB

Mengenal Apa dan Kapan Pelaksanaan E- Coklit Pilkada 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU, dijadwalkan pelaksanaan E-coklit adalah mulai dari 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024. Kegiatan E-coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih/PPDP untuk penyelenggaraan Pilkada 2024

Lebak, suararepubliknews.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, saat ini tengah persiapkan tahapan proses pemutakhiran data Pemilih, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024.

Salah satu bagian dari kegiatannya adalah pencocokan dan penelitian atau disebut coklit. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah merilis peraturan dan keputusan yang mengatur tentang kegiatan coklit atau e-coklit dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai e-coklit Pilkada 2024:

Apa Itu E-Coklit Pilkada 2024

Mengutip Peraturan KPU (PKPU), pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) dalam pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau nama lain dan tambahan Pemilih.

Adapun E-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian atau kegiatan pemutakhiran data Pemilih, yang dapat diakses pada : https://ecoklit.kpu.go.id/, E-coklit ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Jadwal E-Coklit Pilkada 2024

Jadwal pelaksanaan e-coklit oleh petugas Pantarlih/PPDP dalam Pilkada 2024 merujuk pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, dijadwalkan pelaksanaan E-coklit adalah mulai dari 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024. Kegiatan E-coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih/PPDP untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Berikut kegiatan coklit dalam pelaksanaan Pemilihan (Pilkada 2024), yakni untuk memperbaiki daftar Pemilih dengan cara:

  • Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK.
  • Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan.
  • Mencoret Pemilih yang telah meninggal
  • Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
  • Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
  • Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
  • Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
  • Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  • Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
  • Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan (IH)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Menggugat Marwah Walikota Tangerang di Trotoar Cipondoh: Hukum atau Upeti yang Menang?
Polres Metro Tangerang Kota Menangkap 10 Wartawan  Memeras Tamu Hotel Rp 1 Miliar

Maluku

Bupati H M Toha Bersama Wabup Muba Rohman Launching Sosialisasi Kormi Goes To School
TTKKBI DPW II Lebak 2 Banten Gelar Acara Milad dan Pelantikan.
Prakiraan Cuaca untuk 12 Juli 2024: Waspadai Perubahan Cuaca di Berbagai Kota
Badan Musyawarah DPRD Jabar Sepakati Jadwal Kegiatan, Pelaksanaan KUA – PPAS Hingga Raperda
Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
Bupati Lebak Membuka Secara Resmi Peragaan Manasik Haji Raudhatul Athfal Se Kabupaten Lebak

Contact Us