Suararepubliknews.com Tulungagung 21/01/2025,,Musrenbang Desa merupakan forum musyawarah tahunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa,yang mana di dalamnya melibatkan Pemdes,BPD dan Usur masyarakat
Dimana Peraturan yang mengatur musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) yakni Permendes,PDTT nomor 21 tahun 2020 dan Permendagri nomor 114 tahun 2014
Sebelum melaksanakan musrenbangdes tentunya berbagai usulan kegiatan di laksanakan saat Musdus (musyawarah Dusun) sehingga berbagai aspirasi dari linier masyarakat di tampung dan di bawa ke forum Desa
Seperti halnya kegiatan Musrenbangdes tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Ngrejo pada hari Selasa (21/01/2026) yang di hadiri oleh Camat Tanggunggunung beserta beberapa Kasi,Pendamping Desa kecamatan,Kepala desa Ngrejo beserta perangkat,Babinsa Bhabinkamtibmas desa Ngrejo,BPD,LPM,Bidan Desa,Kpmd,Kader Posyandu,kader PKK,Rt Rw,karang taruna hingga Tokoh Masyarakat.Sebagai mana di tuturkan oleh Sujarwo selaku Kepala Desa Ngrejo
“Berbagai usulan kegiatan dari masing-masing Dusun di tampung oleh Pemerintah Desa Ngrejo,sehingga pada hari ini di bawa ke Musrenbangdes tahun anggaran 2026.Kami dari Pemdes bersama tim 11 harus memilah mana usulan yang harus di prioritaskan lebih awal dimana manfaat untuk masyarakat banyak”, terangnya
Lanjut,”Bukannya kami dari Pemerintah Desa tidak mau melaksanakan usulan dari Setiap dusun akan tetapi besaran anggaran serta persentase dalam penggunaannya sudah di atur dan tentunya yang kami selenggarakan harus sesuai dengan peraturan dari pemerintah Pusat.Selain itu kegiatan Mendesak seperti halnya Tangap Bencana harus menjadi sikap tegas dari pemerintah Desa,dimana kami harus secara signifikan berani Menyikapinya terlebih saat ini di musim penghujan berbagai macam kendala di lalui antara lain Tanah longsor,maka sebisa mungkin dari Pemdes harus gerak cepat dalam penanganan.Maka kami akan sebisa mungkin untuk mensejahterakan serta Memajukan Desa Ngrejo untuk lebih baik didalam segala aspek.”,tandasnya… Yps/Kbt