TANGERANG , SRN — Praktik ugal-ugalan dalam pengerjaan infrastruktur jaringan utilitas kembali mencoreng Kota Tangerang. Proyek pemasangan kabel listrik yang diduga di bawah pengawasan PT PLN (Persero) UP3 Cikokol terbukti mengabaikan standar keselamatan dan Prosedur Operasional Standar (SOP) teknis dengan nekat menyulurkan gulungan pipa pelindung (subduct) langsung ke dalam saluran drainase publik (got) tanpa proses penggalian tanah yang sah.
Berdasarkan pantauan langsung di Jalan Gatot Subroto, RT 001/RW 001, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung pada Rabu (21/10/2026) siang, tumpukan material pipa pelindung berwarna merah muda berdiameter besar tampak melintang dan dipaksakan masuk ke lubang kontrol drainase kota.
Alih-alih ditanam di bawah tanah sesuai ketentuan, metode ‘jalur pintas’ ini ditengarai sengaja digunakan oleh kontraktor pelaksana demi menekan biaya operasional dan mengejar target pengerjaan secara instan.
Mirisnya, pelanggaran kasat mata yang merusak estetika dan fungsi tata kota ini terkesan dibiarkan begitu saja. Pihak pengawas lapangan, baik dari internal PLN maupun pengawas eksternal, diduga kuat sengaja tutup mata dan tutup telinga atas praktik lancung yang membahayakan publik tersebut.
Tabrak berbagai regulasi dan standar teknis. Pengerjaan asal-asalan proyek jaringan distribusi listrik milik PT PLN (Persero) ini disinyalir kuat menabrak Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 606.K/DIR/2010. Tak hanya melanggar aturan internal BUMN, tindakan menumpuk pipa utilitas di dalam got ini juga mengangkangi aturan hukum daerah.
Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., menegaskan bahwa praktik sembarangan ini merupakan bentuk pelanggaran terbuka terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Sistem Drainase. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas.
> “Pemasangan kabel langsung ke dalam got ini jelas pelanggaran fatal. Fungsi utama drainase adalah mengalirkan air hujan untuk mencegah banjir, bukan dialihkan fungsinya menjadi ‘sampah’ kabel. Jika saluran tersumbat lumpur dan sampah akibat terhalang pipa, kawasan Jatiuwung yang rawan genangan ini yang harus menanggung akibatnya,” tegas Irwansyah.
Sesuai regulasi daerah, seluruh jaringan kabel bawah tanah wajib ditanam melalui metode ducting terpadu guna menjamin keamanan teknis, kelancaran drainase, serta estetika kota. Bom waktu ancam keselamatan dan potensi bahaya listrik
Langkah irit kontraktor ini tak sekadar memicu resiko banjir akibat penyempitan debit air dan sedimentasi sampah. Pembiaran kabel yang terendam air limbah domestik dan kimia kawasan industri dalam jangka panjang merupakan ‘bom waktu’ bagi keselamatan warga.
Degradasi lapisan pelindung kabel akibat paparan air limbah berpotensi memicu kebocoran arus listrik (short circuit). Kondisi ini mengancam keselamatan pengguna jalan, pekerja, maupun warga sekitar yang melintas saat banjir atau genangan terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas proyek maupun manajemen Distrik Banten di Cikokol belum memberikan tanggapan resmi terkait pembiaran dan dugaan pengerjaan ilegal di fasilitas publik ini. Melihat tidak adanya tindakan tegas dari manajemen lokal, Irwansyah mendesak Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan.
“Kami meminta Dirjen Ketenagalistrikan segera turun ke lokasi, menghentikan proyek bermasalah ini, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana serta jajaran instansi pengawas yang terbukti lalai dan membiarkan pelanggaran ini terjadi,” pungkasnya. ( MT ).










