AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Kepolisian Daerah Maluku kembali menindak tegas oknum polisi yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Bripka HT alias Hendra, anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, bersama seorang temannya, PM alias Tesa, ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini membuktikan komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik., mengungkapkan bahwa penangkapan Hendra berawal dari penangkapan PM alias Tesa, yang didapati membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Tesa ditangkap saat melintas di depan Kantor Pegadaian Desa Tulehu pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIT. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu di dalam saku celana Tesa. Saat diinterogasi, Tesa mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibeli atas perintah Hendra.
Berdasarkan keterangan Tesa, barang haram tersebut dibeli dari seorang pengedar bernama Opa di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku. Sabu-sabu itu dibeli dengan harga Rp1,8 juta. Transaksi dilakukan langsung di rumah Opa sekitar pukul 17.00 WIT pada hari yang sama.
Uang Sabu-Sabu Dikirim oleh Oknum Polisi
Lebih lanjut, Tesa mengaku bahwa sabu-sabu yang dibeli tersebut dibiayai oleh Hendra. Hendra awalnya memberikan uang tunai sebesar Rp800 ribu di rumah Tesa dan kemudian mentransfer tambahan Rp1 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Tesa. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu yang kemudian dibawa kembali ke Ambon.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Setelah Tesa mengakui keterlibatan Hendra, petugas segera menghubungi Hendra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baik Hendra maupun Tesa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024.
Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polda Maluku Tegas Memberantas Narkoba
Kombes Areis menegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk anggota Polri. Kapolda Maluku telah memerintahkan agar pemberantasan narkoba dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Jika ada anggota yang terlibat, akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, baik melalui kode etik maupun pidana,” pungkas Kombes Areis .
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah tersebut. (Dhet)