Jakarta, suararepubliknews.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CAN yang mengaku bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan RI. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku bukan pegawai Kejaksaan. CAN berhasil ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/A9, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024).
Penipuan Berpura-pura Menjadi Jaksa: Korban Rugi Miliaran Rupiah
Kasus ini mencuat setelah seorang korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) melaporkan CAN ke Kejaksaan Agung, Senin (26/8/2024). Indah, yang mengenal CAN sejak kecil, mendatangi Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian CAN setelah merasa tertipu oleh aksi penipuan yang dilakukan pelaku. Menurut Indah, pelaku telah mengakui bukan seorang Jaksa dan kooperatif menyerahkan berbagai atribut kejaksaan seperti pakaian dinas, topi upacara, pangkat, dan ikat pinggang, yang digunakan untuk memperkuat tipu daya tersebut.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan RI, dalam keterangannya Rabu (28/8/2024), mengungkapkan bahwa korban dan keluarganya telah mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar sejak tahun 2022 akibat ulah CAN. Penipuan dimulai saat CAN menghubungi Indah pada 13 Januari 2022 melalui Facebook Messenger, mengaku membutuhkan uang untuk pengobatan ibunya sebesar Rp6 juta. CAN berjanji mengembalikan uang tersebut, namun janji itu tidak pernah ditepati.
Modus Penipuan: Memanfaatkan Identitas Palsu dan Hubungan Dekat
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan Indah, CAN terus meminjam uang dengan berbagai dalih, termasuk klaim palsu bahwa asetnya sedang dibekukan oleh Kejaksaan Agung RI. Indah, yang percaya CAN bekerja sebagai Jaksa, terus memberikan uang hingga total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Tak hanya Indah, CAN juga menipu beberapa orang lain dengan total kerugian yang sangat besar, di antaranya:
- Orang tua pelaku CAN dengan kerugian Rp2 miliar
- Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian Rp100 juta
- Mega (istrinya) dengan kerugian Rp200 juta
- Anita (teman dekat) dengan kerugian Rp700 juta
- Putri (dosen Psikologi UI) dengan kerugian Rp100 juta
- Resiana (teman dekat) Jakarta Timur dengan kerugian Rp25 juta
Penipuan Berakhir: CAN Gunakan Uang untuk Judi dan Gaya Hidup Mewah
Harli Siregar menambahkan bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh CAN untuk berjudi online dan memenuhi gaya hidup mewahnya, mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Selama bertahun-tahun, CAN berhasil menipu orang-orang di sekitarnya dengan mengandalkan identitas palsu sebagai Jaksa dan cerita fiktif yang meyakinkan.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan. Harli juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan berkedok profesi tertentu, terutama yang melibatkan nominal uang yang besar. Kejaksaan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tindakan-tindakan kriminal semacam ini. (Mzr/Stg)










