Home / Tangerang Raya

Sabtu, 22 Juli 2023 - 12:51 WIB

Pemasangan Papan Bilbord Reklame di Jalan Raya Serang, Bitung Diduga tidak Ada Ijin

 Papan Bilbord Reklame di Jalan Raya Serang, 22 july 2023.

Tangerang, Suara republik, news – Pemasangan reklame bilbord di kabupaten tangerang di duga tidak punya ijin, informasi yang kami dapat dari salah satu pekerja mengatakan reklame ini milik salah seorang pejabat yang berpengaruh di kabupaten tangerang ber inisial H. ROMLI (H.R), 22 july 2023.

Pemasangan Reklame yang berdiri di jalan Raya serang, Bitung jaya, Kecamatan Cikupa, kabupaten tangerang- Banten. Di duga tanpa ijin.

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuanya pemungutan di atur dalam undang undang pajak dan retribusi daerah (UU PDRD) pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

Berdasarkan pasal 1angka 27 UU PDRP, reklane didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya.

Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.

Seharusnya pejabat adalah panutan bagi masyarakat yg taat akan peraturan dan undang undang, untuk melengkapi semua ijin terlebih dahulu untuk pemasangan reklame tersebut, malah seolah olah tidak koperatif akan hal itu

Sangat di sayangkan pada saat temuan para awak media ke lokasi tdk ada satupun yg bisa kita temuin seolah olah mereka anggap sepele, dgn hal tersebut para oknum yg melanggar, sebagai pemerintah wajib menegakkan hukum buat yg melanggar hal tersebut di atas

Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame dihitung berdasarkan pemasangan, faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame;

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Ros/ Red

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kunjungan Kerja Kapolresta Tangerang Ke Polsek Pasar Kemis

Tangerang Raya

Reklame Duta Indah Starhub Berdiri Tegak Tanpa Ijin, Pemkot Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Tangerang Raya

Komisi 2 Dukung Makam Buyut Jenggot Jadi Cagar Budaya, Minta Stop Semua Aktifitas Pengembang

Tangerang Raya

SPBU 34-15511 Teluknaga Kab. Tangerang Diduga PETRA MAX CAMPUR AIR

Tangerang Raya

FGSB Berikan Santunan untuk Anak Yatim di Sekretariat Pemuda Cirewed

Tangerang Raya

Disoroti Sejumlah Aktivis Masyarakat, Developed Duta Indah Starhub Akan Bangun Properti Pergudangan Di Zona Bandara

Tangerang Raya

Jelang Nataru, Tingkat Penghuni Hotel di Kota Tangerang Tembus Angka 70-80 Persen

Tangerang Raya

Pemilik Pembuangan Sampah Ilegal Jadi Terdakwa

Contact Us