Suararepubliknews.com Tulungagung 16/05/2025,,Koperasi merah Putih adalah sebuah program strategis yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama.Aturan mengenai Koperasi merah Putih diatur beberapa dokumen diantaranya Inpres nomor 9/2025,Petunjuk pelaksanaan Menteri koperasi,dan Surat Edaran menteri koperasi

Tujuan utama yakni mempercepat pembentukan 80.000 ko perasi desa merah Putih di seluruh indonesia untuk mendukung Swasembada Pangan dan pemerataan Ekonomi
Menindaklanjuti hal tersebut sebagaimana yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir,pada hari Jumat (16/05) dengan Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Hadir dalam Kegiatan meliputi DPMD dan Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung selaku Narasumber,Camat Kalidawir beserta staf,Pendamping Desa Kecamatan Kalidawir,Babinsa Bhabinkamtibmas desa Pagersari,Kades Pagersari dan seluruh Perangkat Desa,LPM,BPD,Kader Posyandu,kader PKK,Karangtaruna hingga tokoh masyarakat
H.Fudar Kusno,M.H selaku kepala desa Pagersari menuturkan harapan terbentuknya koperasi Merah Putih untuk kesejahteraan masyarakat desa Pagersari
“Kami Pemerintah Desa Pagersari Menyampaikan banyak terimakasih atas kehadiran seluruh undangan mewakili warga masyarakat Pagersari dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana Program dari Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik indonesia sebanyak 80.000 Koperasi termasuk di Desa Pagersari ini,harapan kami selaku pemerintah Desa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini kedepannya membawa Masyarakat lebih maju dari segi perekonomian”,jelasnya.. Yps/Kbt










