Home / Tak Berkategori

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:35 WIB

Pemkot Tangsel Sosialisasikan Perwal RDTR 2022-2042

Advertorial

Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen mewujudkan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi Kota Lestari, saling terkoneksi efektif dan efisien, salah satunya melalui penetapan Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042 dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan ini mendetailkan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel.

Perwal RDTR 2022-2042 telah melalui proses penyusunan sesuai pedoman yang bersifat nasional dan telah ditetapkan dalam bentuk digital agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya, RDTR Digital juga nantinya akan terintegrasi dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangsel.

“Yang sedang terjadi di Tangerang Selatan saat ini terdapat 7 isu strategis terkait tata ruang yaitu Banjir, Kemacetan, Persampahan, Pertumbuhan Ruang Usaha, Ruang
Terbuka Hijau, Potensi Pariwisata serta Ruang untuk Investasi dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan. Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Tangsel dengan lebih nyaman,” jelas Walikota Tangsel Benyamin Davnie.

“Ini adalah babak baru dari Tangsel, yang nantinya berorientasi Menuju Kota Lestari, Saling Terkoneksi, Efektif, Dan Efisien. Hal tersebut dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan yang sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini,” kata Benyamin.

RDTR 2022-2042 memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota. Salah satunya adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan bonus zoning dan transfer development right, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan dapat dikembangkan secara optimal.(Adv)

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Wakil Wali Kota Ajak Pelaku Usaha Farmasi Kedepankan Keselamatan Pasien
Kapolres Buru Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol Semarang: Wujudkan Polri Presisi yang Mendukung Agenda Nasional

Jawa Barat

Wali Kota Tinjau Penataan Kabel Telekomunikasi, Prioritaskan Keamanan dan Estetika Kota

Maluku

Perkuat Jati Diri dan Profesionalisme Polri, Wakapolda Maluku Hadiri Forum Belajar Bersama

Jawa Barat

Kapolda Jabar Pimpin Launching Gerakan Pangan Murah Serentak, Polresta Cirebon Siapkan Ribuan Bahan Pokok untuk Warga
Enang Sahri : Hasil Pencermatan, Bacaleg Partai NasDem Cimahi Sudah Beres
Wakapolda Maluku Harap Percepatan Distribusi Bibit Jagung Agar Panen Sesuai Jadwal
Dansat Brimob Polda Jabar Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2024

Contact Us