Home / Tak Berkategori

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:35 WIB

Pemkot Tangsel Sosialisasikan Perwal RDTR 2022-2042

Advertorial

Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen mewujudkan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi Kota Lestari, saling terkoneksi efektif dan efisien, salah satunya melalui penetapan Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042 dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan ini mendetailkan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel.

Perwal RDTR 2022-2042 telah melalui proses penyusunan sesuai pedoman yang bersifat nasional dan telah ditetapkan dalam bentuk digital agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya, RDTR Digital juga nantinya akan terintegrasi dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangsel.

“Yang sedang terjadi di Tangerang Selatan saat ini terdapat 7 isu strategis terkait tata ruang yaitu Banjir, Kemacetan, Persampahan, Pertumbuhan Ruang Usaha, Ruang
Terbuka Hijau, Potensi Pariwisata serta Ruang untuk Investasi dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan. Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Tangsel dengan lebih nyaman,” jelas Walikota Tangsel Benyamin Davnie.

“Ini adalah babak baru dari Tangsel, yang nantinya berorientasi Menuju Kota Lestari, Saling Terkoneksi, Efektif, Dan Efisien. Hal tersebut dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan yang sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini,” kata Benyamin.

RDTR 2022-2042 memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota. Salah satunya adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan bonus zoning dan transfer development right, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan dapat dikembangkan secara optimal.(Adv)

Share :

Baca Juga

Anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar Tinjau Ketahanan Pangan Desa Winong

Maluku

Brigjen TNI Wawan Pujiatmoko Resmi Gantikan Brigjen TNI Nefra Firdaus
alan Sehat Di Lapangan Tanggunggunung Berjalan Lancar,Santoso DLH juga Hadir
Danramil Tembagapura Beri Pesan Damai Saat Pemilu 2024 Mendatang Kepada Warganya Saat Hadiri Acara Adat Bakar Batu  

Tangerang Raya

Sengkarut Pangkalan Gas 3 Kg di Tangsel: Dugaan Manipulasi Data KTP hingga Jalur Distribusi Non-Subsidi Ilegal, Pengawasan Dipertanyakan
Didampingi Dandim 0624 dan Bupati Bandung , Danrem 062/TN, Resmikan Koramil 2416/Pacet
Anggota Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Ibadah Bersama Pemuda Gereja Metanoia Dekai
Cerobong Asap Zat Kimia Milik PT Candra Asri Meledak,Diduga Kelaian, Masyarakat Terdampak Minta Tanggung Jawaban.

Contact Us