Home / Tak Berkategori

Jumat, 21 Juli 2023 - 21:56 WIB

Pengambilan Paksa Motor Isteri Sirinya, Warga Aceh Barat ditangkap Polisi

Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap  Pria inisial SA (41Thn) warga Desa Meunasah Rambot Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat diduga merampas Sepeda Motor milik Isteri Sirinya ( Mardiana 41 Thn ), Jum’at (21/07/2023).

Aceh Baret, Suararepubliknews .com – Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap seorang Pria berinisial SA (41Thn) warga Desa Meunasah Rambot Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat karena diduga merampas Sepeda Motor milik Isteri Sirinya ( Mardiana 41 Thn ), Jum’at (21/07/2023).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandy S.H. mengatakan bahwa pelaku atau tersangka sudah ditangkap dan barang buktinya juga berhasil diamankan.

Disampaikan oleh Iptu Fachmi bahwa Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor milik Isteri sirinya ( Mardiana, umur 41 Thn) pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 05.00 wib, bertempat di rumah Istri sirinya di Lorong Merpati Desa Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.

“Sepeda motor Pencurian dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor milik isteri Sirinya tersebut,  Merk Honda Beat BL 6387 VM, warna Hitam, No Mesin JFM2E1182346. No Rangka MH1JFM217EK177117, dan Korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 64 / VI / 2023 / SPKT /,Polres Aceh Barat tgl 21 Juni 2023 guna pengusutan lebih lanjut,” kata Iptu Fachmi Suciandy S.H.

Selanjutnya, Iptu Fachmi menyampaikan bahwa pada hari Selasa Tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku tersebut yang mana pelaku berada di sebuah warung di Desa Meunasah Rambut Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat, kemudian unit Resmob Polres Aceh Barat menuju ke tempat pelaku dan langsung melakukan serangkaian hukum berupa penangkapan terhadap pelaku.  

“Setelah dilakukan penyelidikan  dari keterangan pelaku, sepeda Motor tersebut pelaku jual ke Sdr AF yang beralamat di Gampong Babah Suak Kec. Beutong Ateuh banggalang Kab. Nagan Raya, setelah mengetahuai alamat tersebut Resmob Aceh Barat langsung berkoordinasi dengan Resmob Nagan Raya untuk terjun bersama-sama melakukan penangkapan,” jelas Iptu Fachmi.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim,” sesampainya Unit Resmob ke lokasi, barang bukti tersebut berada di rumah Sdr AF, sementara Sdr AF Langsung melarikan diri namun barang bukti sepeda motor tersebut berhasil di amankan, Unit Resmob langsung membawa barang bukti tersebut ke Polres Aceh Barat  untuk pengusutan lebih lanjut,” tutur Iptu Fachmi.(MJ)

Share :

Baca Juga

Edi Yulianto
Sat Reskrim Polres Pulau Buru Serahkan Tersangka IMRAN SAFI MALLA Beserta Barang Bukti Ke Kejaksaan Negri Buru
Prediksi Liga 1: PSIS Semarang vs Persija Jakarta: Siap Rebut Poin Penting
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warga Bersihkan Rumput Liar Yang Tumbuh Di Kebun Kelengkeng Dan Matoa
Paslon Ade Kuswara Kunang dan dr. Asep Surya Atmaja, Sampaikan Rasa Terimakasihnya Atas Amanah Warga Kab Bekasi

Muba

Usai PPPK  Dilantik, Kadin Kominfo Muba Beri Arahan Ajak Tangkal Hoaks, Semangat Kerja Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat
Anies Baswedan Rencanakan Langkah Politik Baru: Apakah Akan Ada Partai Perubahan?
Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, PBNU: Sikap Kesatria dan Bertanggung Jawab

Contact Us