Home / Tak Berkategori

Kamis, 18 Januari 2024 - 10:58 WIB

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru Menyerahkan Lima Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KPU Aru

 

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah,Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru

MALUKU.SuaraRepublikNews.com.-POLDAMALUKU- Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru

menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati

dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan

Negeri Kepulauan Aru ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu(17/1/2024).

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengungkapkan, kelima tersangka diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Aru.

“Kelima tersangka tadi diterbangkan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK dari Bandara Rar Gwamar Dobo, dan tiba di Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT,” kata Kapolres.

Lima tersangka yang diserahkan berinisial MD, ketua KPU Kepulauan Aru bersama empat anggota

lainnya yaitu MAK, YSL, TJP, dan KR.

“Selain lima Tersangka, kami juga tadi menyerahkan barang bukti yang diisi dalam lima karton berukuran sedang,” tambahnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution.

“Dengan diserahkan kelima Tersangka maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru. Selanjutnya para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti,”pungkasnya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengapresiasi kinerja Polres Aru karena kasus tersebut sudah lama ditangani serta telah digelar beberapa kali dengan Mabes Polri.

Kapolda berharap kasus ini untuk yang terakhir terjadi di Maluku. Pegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang merupakan amanah rakyat dan negara untuk digunakan sesuai peruntukannya, dan bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku.

Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi agar segera mengantisipasi dan

Menyiapkan personilnya untuk pelaksanaan tugas KPU Aru.

 

(DW)

Editor:Enjelina

Share :

Baca Juga

Kapolresta Cirebon Kunjungi SDN 3 Cipanas Bersama Jajaran Forkopimda
Pangkoopsud II Diwakili Kaskoopsud II Hadiri High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah Sulsel
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri
Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Perkuat Hubungan Dengan Masyarakat, Sapa Mama-Mama Penjual Lokal di Intan Jaya
Penyaluran BLT DD tahun 2025 Desa Kresikan
Manfaat Tidur dalam Ruangan Kondisi Gelap
Jadwal Lengkap Pekan Pertama Liga Italia Serie A Musim 2024/2025
Kapolres Lebak  Laksanakan Penanaman Pohon Secara Serentak di Desa Calungbungur

Contact Us