Pelaku Berinisial CI Ditangkap Setelah Menganiaya dan Merampok Nenek Berusia 70 Tahun di Kecamatan Cikajang, Garut
Garut, suararepubliknews.com – Peristiwa mengejutkan terjadi di Kabupaten Garut ketika seorang nenek berusia 70 tahun bernama Etih menjadi korban kekerasan dan perampokan oleh seorang wanita muda berinisial CI (31). Aksi kejahatan tersebut berlangsung di Kecamatan Cikajang, Garut, pada pertengahan bulan September 2024. Pelaku, yang diketahui mengenal korban sebelumnya, dengan kejam menyerang dan merampas barang berharga milik Etih, meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Tipu Muslihat Kopi dan Kekerasan Brutal Mengguncang Warga Cikajang
Pada hari kejadian, Etih tengah menjalankan aktivitasnya berjualan di warung kecil miliknya. CI, yang datang berpura-pura sebagai pelanggan biasa, memesan segelas kopi. Tidak ada kecurigaan sedikit pun dari korban, terlebih karena CI meminta izin untuk pergi ke kamar mandi yang berada di dekat warung. Namun, tanpa disangka, tindakan tersebut hanyalah siasat untuk melancarkan aksi brutalnya.

Setelah keluar dari kamar mandi, CI langsung menyerang Etih dengan kejam. Menggunakan batu bata, CI memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. “Pelaku menyerang korban dengan kekerasan yang sangat brutal, menggunakan batu bata sebagai alat untuk melumpuhkan nenek Etih,” jelas Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.
Setelah memastikan korban pingsan, CI merampas berbagai barang berharga yang ada di warung tersebut, termasuk perhiasan emas yang dipakai Etih. Tidak hanya kehilangan harta benda, Etih juga mengalami trauma fisik dan mental akibat penganiayaan tersebut.
Pelarian ke Jawa Timur: Perhiasan Dijual untuk Berpoya-Poya
Setelah melakukan aksi biadabnya, CI langsung melarikan diri dari Garut dan kabur ke kawasan Jawa Timur. Uang hasil penjualan perhiasan korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mendanai pelariannya bersama kekasihnya. Total kerugian yang dialami Etih diperkirakan mencapai belasan juta rupiah, termasuk perhiasan emas yang menjadi sasaran utama perampokan.
“Perhiasan hasil rampasan dijual untuk berpoya-poya dan membiayai pelarian pelaku,” tambah AKP Ari Rinaldo saat menjelaskan motif dari tindakan sadis yang dilakukan CI.
Pengejaran Cepat dan Penangkapan di Perbatasan Garut-Tasikmalaya
Setelah siuman, Etih segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Karena korban mengenal CI, proses penyelidikan menjadi lebih cepat. Dengan informasi yang akurat, polisi segera mengidentifikasi pelaku dan memulai pengejaran. Pada tanggal 29 September 2024, CI berhasil ditangkap oleh petugas di kawasan perbatasan Garut dan Tasikmalaya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat: Kasus Dikenakan Pasal 365 KUHP
Saat ini, CI telah diamankan di Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan bukti yang kuat dan pengakuan pelaku, ia dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk CI bisa mencapai maksimal lima tahun penjara.

Kasus perampokan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tindak kekerasan terhadap lansia dan penggunaan tipu daya untuk melancarkan aksi kejahatan. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang yang pernah dikenal, terutama yang berpotensi memiliki motif dendam atau sakit hati.
Kejahatan Bermotif Dendam: Pelaku Menyimpan Sakit Hati Terhadap Korban
Menurut keterangan dari kepolisian, motif utama dari kejahatan ini adalah sakit hati dan dendam yang telah dipendam oleh CI sejak lama. Meski belum dijelaskan secara rinci apa yang memicu dendam tersebut, CI mengakui bahwa ia sudah merencanakan tindakan keji ini jauh sebelum melancarkan aksinya di warung Etih.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bagi warga Kabupaten Garut akan pentingnya waspada dalam menghadapi orang-orang yang terlihat ramah namun memiliki niat buruk di baliknya. Polisi juga menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Sumber: Polres Garut
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










