Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan masih adanya indikasi suap dan gratifikasi dalam laporan LHKPN, menyerukan instansi pemerintah untuk meningkatkan integritas pelaporan
JAKARTA, suararepubliknews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan bahwa komisi antirasuah masih menemukan indikasi korupsi, khususnya penerimaan suap dan gratifikasi, dalam proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini diungkapkan dalam pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2024).
“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” ujar Nawawi.
LHKPN sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi
Pelaporan LHKPN oleh pejabat penyelenggara negara menjadi salah satu strategi pencegahan korupsi yang diamanatkan undang-undang. Namun, Nawawi mengungkapkan kebenaran isi laporan tersebut masih memprihatinkan. “Fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN harus dimaksimalkan, tetapi kebenaran isi laporan harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Nawawi mendorong agar setiap instansi pemerintah menginstruksikan pejabatnya untuk menyampaikan LHKPN dengan jujur dan sesuai kenyataan. “LHKPN harus menjadi instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat,” tambahnya.
Hakordia 2024: Teguhkan Komitmen Antikorupsi
Pada peringatan Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Tema ini bertujuan memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memerangi korupsi menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dan anggota G20, Indonesia memiliki kewajiban untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momen evaluasi dan refleksi untuk mengidentifikasi langkah-langkah strategis guna memperbaiki upaya yang telah ada.
Beragam Kegiatan Antikorupsi
Peringatan Hakordia diisi dengan berbagai kegiatan, seperti:
- Pemberian apresiasi kepada pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
- Peluncuran program antikorupsi dan ekspo pemberantasan korupsi yang melibatkan lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan.
- Pameran pelayanan publik serta lelang barang rampasan hasil kasus korupsi, yang menjadi simbol upaya KPK mengembalikan keuangan negara.
- Seminar dan workshop antikorupsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
KPK juga memamerkan barang rampasan dari kasus korupsi sebagai bukti nyata penanganan perkara sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai dampak korupsi terhadap negara.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










